JAKARTA, KOMPAS.com - Babak baru perseturuan antara Arya Satria Claproth dan Karen Pooroe kembali bergulir.
Kali ini, kasus pengeroyokan dan penodongan senjata api yang dilaporkan oleh Karen Pooroe dihentikan, menyusul polisi yang telah mengeluarkan SP3 atau Surat Perintah Penghentian Penyidikan.
Terkait hal tersebut, Kompas.com telah merangkumnya sebagai berikut.
Arya Satria Claproth mengaku akan memaafkan Karen Pooroe setelah polisi menghentikan kasus dugaan pengeroyokan dan penodongan senjata api.
Namun, Arya meminta kepada Karen Pooroe untuk menghubungi kuasa hukumnya guna menyampaikan permintaan maaf.
"Hubungi kuasa hukum saya, lakukan permohonan maaf atas ini (menunjukkan surat SP3), ke tiga media besar yang di koran," ucap Arya Claproth dalam jumpa pers di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (23/3/2020).
Selain itu, Arya memberikan Karen tenggat waktu selama tiga hari untuk menyampaikan permintaan maaf tersebut.
Baca juga: Kasus Dugaan Pengeroyokan Dihentikan, Arya Claproth Tuntut Karen Pooroe Minta Maaf
Bahkan, dia berencana akan melaporkan balik Karen Pooroe apabila syarat darinya diabaikan.
"Term and condition-nya tanya sama bapak (kuasa hukum Arya). 3x24 jam, bukan 1x24 jam. Kita kasih 3x24 jam. Kalau tidak? Kita akan lapor balik," ucap Arya
Arya Claproth merasa Karen Pooroe memfitnahnya atas laporan yang dibuat di Polres Jakarta Selatan beberapa waktu lalu.
Arya mengaku telah menerima SP3 atas kasus dugaan pengeroyokan dan penodongan pistol yang dibuat Karen.
“Fitnah lebih kejam daripada pembunuhan, ingat itu," kata Arya.
Arya memang sudah memaafkan Karen Pooroe atas laporan itu, akan tetapi dia berharap agar Karen segera menyampaikan permohonan maaf.
Baca juga: Arya Claproth: Saya Akan Bongkar Satu Per Satu
Arya Claproth berjanji akan membongkar kebohongan Karen Pooroe selama ini.
"Saya janji akan bongkar satu per satu. Bukan karena dendam, saya punya keinginan," kata Arya.