Pasalnya, menurut Arya, Karen terbukti melakukan tindak kebohongan dengan melakukan pencemaran nama baik.
"Jadi orang ini sudah punya kemampuan memberi laporan yang bohong kepada yang berkuasa. Terbukti ini (SP3)," kata Arya.
Kuasa hukum Karena Pooreoe, Wemmy Amanupunyo mengaku sudah menerima Surat Perintah Penghentian Penyelidikan (SP3) atas laporan kliennya.
Wemmy berujar bahwa itu merupakan keputusan pihak polisi yang melihat kasus tersebut belum memenuhi unsur bukti.
"Ya itu kan sah-sah saja, karena itukan keputusan dari Polres ya. Kalau memang dianggap laporan ini sudah memenuhi unsur tidak cukup bukti, itu kan kebijakan kepolisian," ucapnya saat dihubungi, Selasa (24/3/2020).
Baca juga: Beberkan Bukti, Arya Claproth Sebut Karen Pooroe Palsukan Rekam Medis
Tetapi, Wemmy membantah kliennya telah membuat laporan palsu.
“Karena Mbak Karen kan enggak punya cukup bukti, jangankan ditodong pistol, ada bom di situ pun kita ngomong enggak kuat (bukti), karena enggak ada saksi lain," katanya.
"Semua saksi pada saat kejadian tidak melihat langsung, karena kejadiannya di dalam rumah kan," ujarnya.
Kuasa hukum Karen Pooroe, Wemmy Amanupunyo tidak khawatir akan adanya laporan balik dari Arya Claproth menyusul dihentikannya kasus dugaan pengeroyokan.
Sebelumnya, Karen Pooroe membuat laporan kepada Arya atas dugaan pengeroyokan dan penodongan senjata api.
"Silakan (lapor balik), kami enggak khawatir sama sekali kok. Karena yang Mbak Karen lakukan di rumah Arya itu satu ingin bertemu dengan anaknya," ucap Wemmy merespons pernyataan Arya Satria Claproth yang akan lapor balik.
Baca juga: Kuasa Hukum Karen Pooroe Tak Khawatir Arya Claproth Laporkan Balik
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.