Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

5 Fakta Sidang Perdana Dugaan Wanprestasi Jefri Nichol

Kompas.com - 17/03/2020, 10:33 WIB
Revi C. Rantung,
Novianti Setuningsih

Tim Redaksi

"Tidak ada satu pun (film yang dibintangi). Sesuai dengan gugatan kami Rp 280 juta (Jefri terima bayaran awal)," ujarnya.

4. Masih buka mediasi

Tetapi, Susy Tan menyebut bahwa upaya mediasi masih terbuka lebar untuk sang pemain Dear Nathan ini.

“Sampai akhir putusan jalan mediasi tetap bisa akan dilakukan, pokoknya jalan musyawarah lah,” kata Susy Tan.

Baca juga: Jefri Nichol Seharusnya Main 4 Film untuk Falcon Pictures

5. Pihak Jefri Nichol tengah pelajari gugatan

Sementara itu, kuasa hukum Jefri Nichol, Aris Marasabessy, mengatakan bahwa dia belum mengetahui mengenai isi gugatan pada kliennya.

Oleh sebab itu, dia masih akan mempelajari isi gugatan tersebut dan bakal melihat kelanjutannya.

Sidang selanjutnya akan digelar pada 6 April 2020 mendatang.

“Ya, kalau digugatkan juga dari media (bisa tahu) tapi gugatannya mana. Belum tahu isinya apa,” ucap Aris.

“Makanya Jefri beberapa kali kemarin ditanya , dia nanya saya, 'gimana?'. Saya juga enggak tahu isinya apa. Ya sudah tanggal 6 (April) kita lihat nanti coba kita pelajari,” sambung Aris.

Sebelumnya diberitakan, Jefri Nichol digugat oleh Falcon Pictures atas dugaan wanprestasi. Disebut Jefri digugat senilai Rp 4,2 miliar.

Baca juga: Jefri Nichol Buka Suara Terkait Gugatan Wanprestasi Rp 4,2 Miliar

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com