Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemecatan Helmy Yahya Dibahas DPR, Ini Harapan Pandji Pragiwaksono

Kompas.com - 17/02/2020, 19:43 WIB
Baharudin Al Farisi,
Kistyarini

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pembawa acara Helmy Yahya masih menanti keputusan dari Komisi I DPR RI ihwal polemik pemecatannya dari jabatan Direktur Utama TVRI sejak 16 Januari 2020 lalu.

Helmy menunggu hingga 15 April 2020 mendatang atas keputusan tersebut.

Menanggapi hal ini, komika Pandji Pragiwaksono mengatakan agar Komisi I DPR mau mendengar berbagai macam aspirasi saat rapat dengar pendapat (RDP).

Baca juga: Pandji Pragiwaksono: Ada Perubahan Positif Saat TVRI Dipegang Helmy Yahya

Selain itu, Pandji mengharapkan agar DPR dapat menyampaikan informasi secara lengkap kepada publik.

"Semua suara didengarkan dan yang lebih saya harapkan adalah informasinya sampai ke publik juga," kata Pandji saat ditemui di kawasan Thamrin, Jakarta Pusat, Senin (17/2/2020).

Bila informasi tersebut tidak disampaikan dengan lengkap, kata Pandji, masyarakat akan menyimpulkan yang salah.

Baca juga: Pernyataan Helmy Yahya Seputar Pemecatannya dari Dirut TVRI

 

"Jadi publik enggak terka-terka dan enggak meraba-raba sehingga berkesimpulan yang salah, intinya gitu aja sih," ucapnya.

Meski demikian, Pandji menegaskan RDP yang akan digelar April nanti harus sesuai dengan prosedur yang ada.

"Ya harapannya, apa pun yang diputuskan adalah keputusan yang harus melewati proses yang benar," kata Pandji.

Baca juga: Helmy Yahya: Ini Bukan menyelamatkan Saya, tapi menyelamatkan TVRI

 

Adapun, Dewan Pengawas (Dewas) TVRI memberhentikan Direktur Utama Helmy Yahya pada 16 Januari 2020.

Surat keputusan (SK) pemecatan Helmy dikatakan merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 13 Tahun 2005 tentang LPP TVRI.

Berdasarkan PP tersebut, kata Ketua Dewas TVRI Arif Hidayat Thamrin, Dewas memiliki hak untuk mengangkat dan memberhentikan Dewan Direksi.

Baca juga: Dipecat Dewas TVRI, Helmy Yahya: Saya Harus Move On

Namun, keputusan ini sorotan lantaran publik menganggap alasan Dewas memecat Helmy dangkal.

Helmy sendiri juga telah melakukan pembelaan atas keputusan tersebut dengan melakukan rapat dengar pendapat bersama Komisi I DPR RI, pada 28 Januari 2020.

Saat ini, permasalahan ini sedang dikaji oleh Komisi I DPR RI.

Baca juga: Dipecat Dewas TVRI, Helmy Yahya Anggap Seperti Pitstop F1

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com