Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Pemecatan Helmy Yahya Dibahas DPR, Ini Harapan Pandji Pragiwaksono

Helmy menunggu hingga 15 April 2020 mendatang atas keputusan tersebut.

Menanggapi hal ini, komika Pandji Pragiwaksono mengatakan agar Komisi I DPR mau mendengar berbagai macam aspirasi saat rapat dengar pendapat (RDP).

Selain itu, Pandji mengharapkan agar DPR dapat menyampaikan informasi secara lengkap kepada publik.

"Semua suara didengarkan dan yang lebih saya harapkan adalah informasinya sampai ke publik juga," kata Pandji saat ditemui di kawasan Thamrin, Jakarta Pusat, Senin (17/2/2020).

Bila informasi tersebut tidak disampaikan dengan lengkap, kata Pandji, masyarakat akan menyimpulkan yang salah.

"Jadi publik enggak terka-terka dan enggak meraba-raba sehingga berkesimpulan yang salah, intinya gitu aja sih," ucapnya.

Meski demikian, Pandji menegaskan RDP yang akan digelar April nanti harus sesuai dengan prosedur yang ada.

"Ya harapannya, apa pun yang diputuskan adalah keputusan yang harus melewati proses yang benar," kata Pandji.

Adapun, Dewan Pengawas (Dewas) TVRI memberhentikan Direktur Utama Helmy Yahya pada 16 Januari 2020.

Surat keputusan (SK) pemecatan Helmy dikatakan merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 13 Tahun 2005 tentang LPP TVRI.

Berdasarkan PP tersebut, kata Ketua Dewas TVRI Arif Hidayat Thamrin, Dewas memiliki hak untuk mengangkat dan memberhentikan Dewan Direksi.

Namun, keputusan ini sorotan lantaran publik menganggap alasan Dewas memecat Helmy dangkal.

Helmy sendiri juga telah melakukan pembelaan atas keputusan tersebut dengan melakukan rapat dengar pendapat bersama Komisi I DPR RI, pada 28 Januari 2020.

Saat ini, permasalahan ini sedang dikaji oleh Komisi I DPR RI.

https://www.kompas.com/hype/read/2020/02/17/194342766/pemecatan-helmy-yahya-dibahas-dpr-ini-harapan-pandji-pragiwaksono

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke