Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

3 Fakta Sidang Tuntutan Nunung: 1,5 Tahun Rehabilitasi dan Wajah Murung

Kompas.com - 14/11/2019, 09:38 WIB
Ira Gita Natalia Sembiring,
Andi Muttya Keteng Pangerang

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komedian Tri Retno Prayudati atau Nunung dan suaminya, July Jan Sambiran, telah menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pada Rabu (13/11/2019).

Sidang itu seharusnya digelar pada Rabu pekan lalu, namun ditunda karena berkas-berkas belum lengkap.

Nunung dan suaminya sebelumnya didakwa dengan tiga pasal alternatif yakni Pasal 114 Ayat 1 Subsider Pasal 112 Ayat 1 Jo dan pasal 127 Ayat 1 Undang Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Baca juga: Berkas Tuntutan Belum Siap, Sidang Kasus Narkoba Nunung Ditunda

Ancaman hukumannnya lima tahun penjara.

Nunung dan suaminya awalnya ditangkap polisi atas dugaan penyalahgunaan narkoba jenis sabu di rumah mereka di kawasan Tebet, Jakarta Selatan, pada 19 Juli 2019.

Polisi mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu klip sabu seberat 0,36 gram, dua klip kecil bekas bungkus sabu, dan tiga sedotan plastik untuk menggunakan sabu.

Nunung dan suaminya kemudian menjalani rehabilitasi di RSKO.

Baca juga: Selain Depresi, Nunung Disebut Pernah Kurang Oksigen di Otak

Kompas.com merangkum tiga fakta dari sidang tuntutan Nunung dan suaminya sebagai berikut:

1. Dituntut 1,5 tahun rehabilitasi

Nunung dan suaminya dituntut satu tahun enam bulan rehabilitasi di RSKO Cibubur terkait kasus penyalahgunaan narkotika.

"Menuntut supaya majelis hakim pengadilan negeri Jakarta Selatan memutuskan, satu, menyatakan terdakwa Tri Retno Prayudati alias nunung dan July Jan Sambiran bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum menggunakan narkotika bagi diri sendiri," kata JPU di persidangan.

Baca juga: Nunung Berjalan Pincang di Pengadilan dan Pernah Kurang Oksigen, Ini Kabar Terbarunya...

"Seperti diatur pada pasal 127 ayat 1 Undang Undang Tahun 2009 tentang Narkotika. Dua, menjatuhkan pidana penjara pada terdakwa masing-masing selama satu tahun enam bulan dipotong tahanan dengan ketentuan para terdakwa perlu menjalani rehabilitasi di RSKO Jakarta Timur," sambungnya.

2. Ajukan nota pembelaan

Komedian Nunung dan July Jan Sambiran mengajukan nota pembelaan atau pleidoi atas tuntutan JPU terhadap kasus mereka.

"Kami menghargai Jaksa Penuntut Umum, setelah berkonsultasi dengan beliau (Nunung dan July)," kata kuasa hukum Nunungz Wijoyono Hadi Sutrisno, di ruang persidangan.

Baca juga: Perjalanan Sidang Kasus Narkoba Nunung, Menanti Tuntutan untuk Sang Komedian

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com