Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dituntut 1,5 Tahun Rehabilitasi, Nunung Akan Bacakan Pembelaan

Kompas.com - 13/11/2019, 19:07 WIB
Ira Gita Natalia Sembiring,
Dian Maharani

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com- Komedian Nunung dan suaminya July Jan Sambiran mengajukan nota keberatan atau pledoi atas tuntutan Jaksa Penuntut Umum atas kasus penyalahgunaan narkotika yang menjerat mereka.

Nunung dan suaminya dituntut 1 tahun 6 bulan rehabilitasi di Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO) Cibubur, Jakarta Timur.

"Kami menghargai Jaksa Penuntut Umum, setelah berkonsultasi dengan beliau (Nunung dan July), mohon diberi kesempatan pembacaan nota pembelaan pada satu minggu ke depan,” kata kuasa hukum Wijoyono Hadi Sutrisno di ruang persidangan, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (16/12/2019).

Baca juga: Nunung dan Suaminya Dituntut 1 Tahun 6 Bulan Rehabilitasi Narkoba

JPU mengatakan, Nunung dan suaminya terbukti bersalah menggunakan narkotika jenis shabu.

"Menuntut supaya majelis hakim pengadilan negeri Jakarta Selatan memutuskan satu, menyatakan terdakwa satu Tri Retno Prayudati alias Nunung dan July Jan sambilan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum menggunakan narkotika bagi diri sendiri," kata JPU.

"Seperti diatur pada pasal 127 ayat 1 undang-undang th 2009 tentang narkotika Dua menjatuhkan pidana penjara pada terdakwa masing-masing selama 1 tahun 6 bulan dipotong tahanan dengan ketentuan para terdakwa perlu menjalani rehabilitasi di RSKO Jakarta Timur," sambungnya.

Baca juga: Perjalanan Sidang Kasus Narkoba Nunung, Menanti Tuntutan untuk Sang Komedian

Namun, Wijoyono mengatakan bahwa pihak keluarga cukup senang karena permintaan rehabilitasi dikabulkan JPU.

"Dibilang berat ya pastinya berat tapi direhabilitasinya kan sudah pasti direhabilitasi. Tapi untuk tuntutan, permintaan dari keluarga sudah dipenuhi. Masalah tuntutan masih ada pledoi, itu yang masih kita kejar," tutur Wijoyono.

Sebelumnya diberitakan, Nunung dan suaminya ditangkap polisi atas dugaan penyalahgunaan narkoba jenis sabu di rumah mereka di kawasan Tebet, Jakarta Selatan, pada 19 Juli 2019.

Polisi mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu klip sabu seberat 0,36 gram, dua klip kecil bekas bungkus sabu, dan tiga sedotan plastik untuk menggunakan sabu. Nunung dan suaminya kemudian menjalani rehabilitasi di RSKO.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com