Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Nunung dan Suaminya Dituntut 1 Tahun 6 Bulan Rehabilitasi Narkoba

Kompas.com - 13/11/2019, 18:03 WIB
Ira Gita Natalia Sembiring,
Andi Muttya Keteng Pangerang

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komedian Tri Retno Prayudati atau Nunung dan suaminya, July Jan Sambiran, dituntut 1 tahun 6 bulan rehabilitasi di RSKO Cibubur terkait kasus dugaan penyalahgunaan narkotika.

Hal itu dikatakan jaksa penuntut umum (JPU) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu (13/11/2019).

"Menuntut supaya majelis hakim pengadilan negeri Jakarta Selatan memutuskan satu, menyatakan terdakwa satu Tri Retno Prayudati alias Nunung dan July Jan Sambiran bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum menggunakan narkotika bagi diri sendiri," kata JPU.

Baca juga: Selain Depresi, Nunung Disebut Pernah Kurang Oksigen di Otak

"Seperti diatur pada Pasal 127 Ayat 1 Undang Undang Tahun 2009 tentang Narkotika. Dua, menjatuhkan pidana penjara pada terdakwa masing-masing selama 1 tahun 6 bulan dipotong tahanan dengan ketentuan para terdakwa perlu menjalani rehabilitasi di RSKO Jakarta Timur," sambungnya.

Nunung dan suaminya sebelumnya didakwa dengan tiga pasal alternatif yakni Pasal 114 Ayat 2 Subsider Pasal 112 Ayat 2 Jo dan Pasal 127 Undang Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Ancaman hukumannya lima tahun penjara.

Baca juga: Nunung Berjalan Pincang di Pengadilan dan Pernah Kurang Oksigen, Ini Kabar Terbarunya...

Sebelumnya diberitakan, Nunung dan suaminya ditangkap polisi atas dugaan penyalahgunaan narkoba jenis sabu di rumah mereka di kawasan Tebet, Jakarta Selatan, pada 19 Juli 2019.

Polisi mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu klip sabu seberat 0,36 gram, dua klip kecil bekas bungkus sabu, dan tiga sedotan plastik untuk menggunakan sabu.

Nunung dan suaminya kemudian menjalani rehabilitasi di RSKO.

Baca juga: Perjalanan Sidang Kasus Narkoba Nunung, Menanti Tuntutan untuk Sang Komedian

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com