JAKARTA, KOMPAS.com - Sidang tuntutan komedian Nunung dan suaminya, July Jan Sambiran, akan kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (13/11/2019).
Sebelumnya, sidang yang seharusnya digelar pada Rabu (6/11/2019) pekan lalu ditunda karena jaksa penuntut umum (JPU) belum menyelesaikan berkas tuntutan.
Kuasa hukum Nunung, Wijoyono Hadi Sutrisno, mengatakan, kliennya siap untuk mengikuti sidang pembacaan tuntutan.
"Iya, sudah siap," kata Wijoyono saat ditanyakan mengenai kesiapan Nunung dan suami menghadapi sidang tuntutan.
Baca juga: Sepekan Lalu Berjalan Pincang, Nunung Kini Siap Jalani Sidang Tuntutan
Kompas.com merangkum perjalanan sidang kasus penyalahgunaan narkoba yang menjerat Nunung sebagai berikut:
1. Didakwa tiga pasal alternatif
Nunung dan suaminya didakwa dengan tiga pasal alternatif, yakni Pasal 114 Ayat 1 Subsider Pasal 112 Ayat 1 Jo dan Pasal 127 Ayat 1 Undang Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Keduanya terancam hukuman lima tahun penjara.
"Pasal 114 atau 112 atau 127, kita membuka kemungkinan apakah yang bersangkutan benar-benar pelaku atau korban," kata JPU.
"Nanti kita lihat manakah di antara tiga tuduhan ini yang terbukti," sambungnya.
Baca juga: Nunung Berjalan Pincang di Pengadilan dan Pernah Kurang Oksigen, Ini Kabar Terbarunya...
Melalui kuasa hukumnya, Wijayono Hadi Sutrisno, Nunung memutuskan untuk tidak mengajukan keberatan atas dakwaan tersebut.
2. JPU hadirkan 5 saksi
Sidang berlanjut dengan mendengarkan keterangan lima saksi di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu (9/10/2019).
Lima saksi tersebut adalah empat polisi yang menangkap Nunung beserta suami dan seorang penjual narkoba.
Empat polisi tersebut, yakni AKP Telly Areska Putra, Aipda IGN Komang Diana, Bripda Julius Fernando, dan Amelda. Sementara Hadi Moheryanto alias Tabu sebagai penjual sabu.
Baca juga: Sidang Tuntutan Ditunda, Nunung: Kecewa Enggak, Cuma...