Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Perjalanan Sidang Kasus Narkoba Nunung, Menanti Tuntutan untuk Sang Komedian

Sebelumnya, sidang yang seharusnya digelar pada Rabu (6/11/2019) pekan lalu ditunda karena jaksa penuntut umum (JPU) belum menyelesaikan berkas tuntutan.

Kuasa hukum Nunung, Wijoyono Hadi Sutrisno, mengatakan, kliennya siap untuk mengikuti sidang pembacaan tuntutan.

"Iya, sudah siap," kata Wijoyono saat ditanyakan mengenai kesiapan Nunung dan suami menghadapi sidang tuntutan.

Kompas.com merangkum perjalanan sidang kasus penyalahgunaan narkoba yang menjerat Nunung sebagai berikut:

1. Didakwa tiga pasal alternatif

Nunung dan suaminya didakwa dengan tiga pasal alternatif, yakni Pasal 114 Ayat 1 Subsider Pasal 112 Ayat 1 Jo dan Pasal 127 Ayat 1 Undang Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Keduanya terancam hukuman lima tahun penjara.

"Pasal 114 atau 112 atau 127, kita membuka kemungkinan apakah yang bersangkutan benar-benar pelaku atau korban," kata JPU.

"Nanti kita lihat manakah di antara tiga tuduhan ini yang terbukti," sambungnya.

Melalui kuasa hukumnya, Wijayono Hadi Sutrisno, Nunung memutuskan untuk tidak mengajukan keberatan atas dakwaan tersebut.

2. JPU hadirkan 5 saksi

Sidang berlanjut dengan mendengarkan keterangan lima saksi di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu (9/10/2019).

Lima saksi tersebut adalah empat polisi yang menangkap Nunung beserta suami dan seorang penjual narkoba.

Empat polisi tersebut, yakni AKP Telly Areska Putra, Aipda IGN Komang Diana, Bripda Julius Fernando, dan Amelda. Sementara Hadi Moheryanto alias Tabu sebagai penjual sabu.

3. Fakta yang terkuak

Perlahan, beberapa fakta pun terungkap.

Salah satunya tentang intensitas Nunung memesan sabu pada Tabu.

Menurut Tabu, Nunung sudah enam kali memesan sabu dengan berat total 7 gram.

"Maret 1 gram, April 1 gram, Mei 1 gram, Juni 1 gram, Juli 1 gram, dan 2 gram," ujar Tabu dalam persidangan.

Pemesanan itu dilakukan Nunung melalui telepon. Tabu juga mengungkap bahwa Nunung membeli sabu seharga Rp 1,3 Juta per gram.

4. Pengakuan saksi meringankan

Pihak Nunung menghadirkan dua saksi meringankan dalam sidang yang digelar pada Rabu (23/10/2019), dengan agenda keterangan saksi meringankan terdakwa.

Saksi pertama adalah Herny Taruli Tambunan, psikiater dari Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO) Cibubur, tempat Nunung menjalani rehabilitasi selama ini.

Menurut Herny, saat dibawa ke RSKO, Nunung disebutkan telah menderita diabetes dan mengalami depresi.

“Sebenarnya sebelum datang, Mbak Nunung sedang dirawat kurang lebih tiga tahun oleh psikiater di Jakarta. Didiagnosis kemungkinan Mbak Nunung menderita depresi dan cemas yang disebut serangan panik,” ungkap Herny dalam persidangan.

Bahkan, sampai saat ini pun, Nunung masih mengonsumsi obat antidepresi tersebut.

“Kami enggak dapat surat rujukan, tapi kami terima sejumlah pengobatan pada Mbak Nunung itu dari salah satu dokter di Jakarta,” kata Herny.

5. Hakim tak percaya Nunung depresi

Hakim anggota PN Jakarta Selatan, Djoko Indarto, mengaku tidak percaya terdakwa penyalahgunaan narkoba, Tri Retno Prayudati alias Nunung, menderita depresi.

Hal itu dikatakannya pada sidang kasus narkoba di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (23/10/2019).

“Mbak Nunung setiap hari kerjanya cengengesan, kok bisa depresi? Kok enggak percaya, ya,” ujar hakim Djoko.

Pernyataan itu dilontarkan setelah mendengar keterangan saksi ahli, psikiater RSKO Cibubur, dokter Herny Taruli Tambunan, yang merawat Nunung.

6. Sidang tuntutan ditunda

Sidang tuntutan komedian Nunung dan suaminya, July Jan Sambiran, ditunda karena berkas-berkas belum siap.

"Kami ingin menyampaikan bahwa kami minta penundaan karena belum siap sehingga kami mohon waktu seminggu," kata Jaksa Penuntut Umum dalam persidangan di PN Jakarta Selatan, Rabu (6/11/2019).

Saat ditemui seusai sidang, JPU menjelaskan bahwa berkas-berkas rencana tuntutan kasus Nunung belum disetujui Kejaksaan Tinggi.

"Kami sampaikan permohonan maaf sebelumnya di hadapan persidangan karena terhadap tuntutan untuk perkara yang sejenis dengan ibu Nunung ini mesti melewati beberapa tahapan yang tidak biasa," tutur JPU.

"Kalau saat ini harus tahapan ke permohonan kepada kejaksaan tinggi, jadi istilahnya rentut (rencana tuntutan)nya masih di Kejati," tandas jaksa tersebut.

https://www.kompas.com/hype/read/2019/11/13/131522266/perjalanan-sidang-kasus-narkoba-nunung-menanti-tuntutan-untuk-sang-komedian

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke