Hal itu dikatakan jaksa penuntut umum (JPU) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu (13/11/2019).
"Menuntut supaya majelis hakim pengadilan negeri Jakarta Selatan memutuskan satu, menyatakan terdakwa satu Tri Retno Prayudati alias Nunung dan July Jan Sambiran bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum menggunakan narkotika bagi diri sendiri," kata JPU.
"Seperti diatur pada Pasal 127 Ayat 1 Undang Undang Tahun 2009 tentang Narkotika. Dua, menjatuhkan pidana penjara pada terdakwa masing-masing selama 1 tahun 6 bulan dipotong tahanan dengan ketentuan para terdakwa perlu menjalani rehabilitasi di RSKO Jakarta Timur," sambungnya.
Nunung dan suaminya sebelumnya didakwa dengan tiga pasal alternatif yakni Pasal 114 Ayat 2 Subsider Pasal 112 Ayat 2 Jo dan Pasal 127 Undang Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Ancaman hukumannya lima tahun penjara.
Sebelumnya diberitakan, Nunung dan suaminya ditangkap polisi atas dugaan penyalahgunaan narkoba jenis sabu di rumah mereka di kawasan Tebet, Jakarta Selatan, pada 19 Juli 2019.
Polisi mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu klip sabu seberat 0,36 gram, dua klip kecil bekas bungkus sabu, dan tiga sedotan plastik untuk menggunakan sabu.
Nunung dan suaminya kemudian menjalani rehabilitasi di RSKO.
https://www.kompas.com/hype/read/2019/11/13/180316966/nunung-dan-suaminya-dituntut-1-tahun-6-bulan-rehabilitasi-narkoba