Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Musisi Diprediksi Bakal Terima Royalti dari LMKN pada Lebaran 2023

Johnny mengungkapkan, pendistribusian royalti tersebut merupakan hasil kolektif LMKN dari rentang waktu Juli hingga Desember 2022.

"Pengumpulan royalti itu, cut off-nya pada 15 Desember 2022. Bulan Januari hingga Juni 2023 sudah ditransfer ke LMK," kata Johnny dalam Media Briefing di Kemenkumham, Kuningan, Jakarta Selatan, pada Selasa (25/10/2022).

"Biasanya, temen-temen LMK itu membagikan (kepada pemberi kuasa) pada saat Lebaran," ucap Johnny melanjutkan.

Ketua LMKN Dharma Oratmangun kemudian menjelaskan mengenai alur pendistribusian royalti tersebut.

"Dari pemberi kuasa sudah memberikan kuasanya ke LMK. LMK berhimpun di LMKN, dan tugas LMKN adalah cari sebanyak-banyaknya dan bagi sebanyak-banyaknya," tutur Dharma Oratmangun.

Dharma Oratmangun juga menjelaskan bahwa pihak yang bisa menerima royalti adalah pemberi kuasa dan hak terkait.

Sebagai informasi, pemberi kuasa yang dimaksud oleh LMKN ini adalah pemilik hak cipta dalam sebuah lagu yang bernaung dalam suatu LMK.

Sementara, hak terkait mencakup produser hingga penampil.

Adapun ada 11 LMK yang berhimpun di bawah naungan LMKN, yang mana di antaranya ada 4 LMK Hak Cipta dan 7 LMK Hak Terkait.

Kesebelas itu adalah LMK KCI, LMK WAMI, LMK RAI, LMK Pelari, LMK Selmi, LMK Pappri, LMK ARDI, LMK Armindo, LMK SMI, LMK Prisindo, dan LMK Prointim.

https://www.kompas.com/hype/read/2022/10/25/213409866/musisi-diprediksi-bakal-terima-royalti-dari-lmkn-pada-lebaran-2023

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke