Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Figur Publik Wajib Lapor Aliran Dana Doni Salmanan, jika Tidak Konsekuensinya Kena UU TPPU

Penyidik Bareskrim Polri terus mendalami ke mana saja aliran dana Doni Salmanan mengalir.

Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Pol Gatot Repli Handoko mewanti-wanti para penerima uang Doni Salmanan, termasuk para figur publik untuk segera melapor.

"Kemarin sudah disampaikan oleh penyidik kami mengharapkan untuk para masyarakat atau publik figur yang merasa menerima aliran dana dari kedua tersangka (termasuk Indra Kenz) untuk melapor," jelas Gatot Repli Handoko di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Senin (13/3/2022).

"Selanjutnya akan diklarifikasi oleh penyidik salah satu upaya yang dilakukan oleh penyidik," sambungnya.

Apabila tidak melapor, para pemerima aliran dana Doni Salmanan maupun Indra Kenz terancam pidana dan dikenai Undang Undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

"Apabila ternyata tidak dilaporkan konsekuensinya pasti akan dikenakan Undang Undang TPPU," tegas Gatot.

Sejauh ini, Gatot mengatakan belum ada laporan dari para penerima dana Doni dan Indra Kenz.

Oleh karenanya, penyidik Bareskrim bakal melakukan tindak lanjut guna menuntaskan kasus investasi bodong tersebut.

Sementara itu, Direktur Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri Brigjen Asep Edi Suheri mengungkapkan beberapa inisial nama figur publik yang bakal diperiksa terkait kasus Doni Salmanan.

"Nanti akan dilakukan pendalaman dan pemeriksaan terhadap saudara MH, DM, MR, FR, DS, DS, DS dan DS, ada empat (DS)," ujar Asep Edi Suheri di Bareskrim Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa (15/3/2022).

Asep mengatakan, pemeriksaan terhadap sejumlah publik figur tersebut rencananya akan dilakukan pada hari Jumat pekan ini dan Senin (22/3/2022).

Sejauh ini, polisi telah menyita aset-aset sementara Doni Salmanan sebanyak 97 item dengan total nilai Rp 64 miliar.

Aset-aset tersebut diduga dibeli dari hasil penipuan dan pencucian uang berkedok investasi ilegal binary option Quotex

Doni Salmanan terkena hukuman berlapis, yakni Informasi Teknologi dan Elektronik (ITE), Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP), dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.

Selebgram berusia 23 tahun itu telah ditahan di Rutan Bareskrim Polri sejak Selasa (8/3/2022).

https://www.kompas.com/hype/read/2022/03/16/134715666/figur-publik-wajib-lapor-aliran-dana-doni-salmanan-jika-tidak

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke