Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Kuasa Hukum Olivia Nathania Sebut Jaksa Tak Pertimbangkan Fakta Ini dalam Tuntutannya

Menurut Andi Mulia Siregar, salah satu yang tidak dilihat adalah fakta persidangan saat saksi korban bernama Agustin dan Karnu mengakui telah menerima pengembalian dana dari Olivia Nathania.

"Saksi Agustin sudah mengakui, sudah menerima pengembalian uang, tapi jaksa menutup mata, kacamata kuda, tidak menganggap saksi Agustin sudah menerima pembayaran," kata Andi usai persidangan, Senin (14/3/2022).

"Nah, ini yang kita sesalkan. Padahal jelas rekan-rekan sudah dengar saksi Agustin sudah menerima pengembalian uang hampir Rp 500 juta. Begitu juga saksi Karnu, Rp 200 juta sekian, tapi jaksa tidak menerima itu," ucap Andi melanjutkan.

Oleh karenanya, ia menilai tuntutan 3,5 tahun terhadap Olivia Nathania tidak relevan dengan fakta persidangan karena kliennya sudah berupaya bertanggung jawab atas pengembalian sejumlah dana.

"Enggak ada pertimbangan sama sekali terhadap pengembalian uang," ucapnya.

Selanjutnya, Olivia bakal bakal membacakan pembelaan atau pleidoi pada sidang selanjutnya yang dihelat pada Kamis (17/3/2022).

Sebagai informasi, Olivia Nathania dituntut 3,5 tahun penjara karena diduga melanggar Pasal 378 juncto Pasal 65 KUHP tentang Penipuan.

Sebelumnya, Olivia Nathania didakwa dengan Pasal 263 jo Pasal 65 dan atau Pasal 378 jo Pasal 65 dan atau Pasal 372 jo Pasal 65 KUHP.

Diberitakan sebelumnya, korban bernama Karnu melaporkan Olivia Nathania dan Rafly Noviyanto Tilaar ke Polda Metro Jaya pada 23 September 2021.

Laporan yang teregister dengan nomor LP/B/4728/IX/SPKT/Polda Metro Jaya itu atas kasus dugaan penggelapan, penipuan, serta pemalsuan surat Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS).

Sementara korban dari kasus tersebut disebut telah mencapai 225 orang dengan kerugian ditaksir mencapai Rp 9,7 miliar.

https://www.kompas.com/hype/read/2022/03/15/121258666/kuasa-hukum-olivia-nathania-sebut-jaksa-tak-pertimbangkan-fakta-ini-dalam

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke