Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Isi Pledoi Nia Ramadhani, Mengaku Sudah Sembuh dari Narkoba dan Petik Pelajaran

Sidang kali ini beragendakan pembacaan pleidoi atau nota pembelaan Nia dan Ardi terhadap tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Sebelumnya, jaksa menuntut terdakwa Nia dan Ardi, serta Zen Vivanto untuk menjalani masa rehabilitasi di RSKO Cibubur selama 12 bulan.

Nia dan Ardi berharap Majelis Hakim mempertimbangkan keringanan hukuman terhadap mereka.

"Saya berharap diberi keringanan atas putusan yang diberikan kepada kami. Kami memohon Yang Mulia mempertimbangkan lama rehabilitasi yang sudah kami jalankan selama kurang lebih 5 bulan, di mana saya pribadi mendapat banyak pelajaran untuk hidup lebih sehat," kata Nia Ramadhani dalam nota pembelaannya.

"Saya juga berharap Yang Mulia mempertimbangkan hasil dari pemeriksaan psikiater yang menyatakan saya sudah pulih dan bisa kembali ke masyarakat, ditambah hasil rekomendari dari TAT yang merekomendasikan kami menjalani rehabilitasi selama 3 bulan," lanjutnya.

Nia mengaku mendapat banyak pelajaran dalam mengelola emosi selama menjalani masa rehabilitasi.

"Saya pribadi mendapat banyak pelajaran untuk hidup lebih sehat dengan melakukan komunikasi dengan baik, mengelola emosi saya dengan cara yang sehat dan juga pelajaran religi yang saya petik, saya lebih berserah kepada Allah," tutur Nia.

Ibu tiga anak itu juga percaya, ada pelajaran penting yang bisa ia petik dari kasusnya saat ini.

"Saya yakin, di balik kejadian ini Allah mempunyai rencana yang indah untuk saya, dan bahkan di saat ini saya merasakan kasihnya yang luar biasa," ucap Nia.

Pada sidang sebelumnya, Nia sempat ingin mengutarakan pembelaannya kepada JPU.

Namun, Ketua Majelis Hakim Muhammad Damis menolak permintaan itu dengan alasan belum saatnya.

Sebagai informasi, kasus yang menjerat Nia dan Ardi terungkap pada pertengahan tahun 2021.

Polisi menangkap Nia bersama seorang sopir berinisial di kediamannya dengan barang bukti berupa satu klip narkoba jenis sabu seberat 0,78 gram dan satu buah alat isap sabu.

Pada hari yang sama, Ardi menyerahkan diri ke Polres Metro Jakarta Pusat.

Ketiganya ditetapkan sebagai tersangka dengan hasil tes urine mereka dinyatakan positif.

Jaksa mendakwa Nia, Ardi, dan Zen melanggar Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dengan ancaman pidana maksimal 4 tahun penjara.

https://www.kompas.com/hype/read/2021/12/30/124544166/isi-pledoi-nia-ramadhani-mengaku-sudah-sembuh-dari-narkoba-dan-petik

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke