Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Dirjen Kekayaan Intelektual Anjurkan WARKOPI Minta Maaf dan Izin Pada Indro

Pasalnya, trio Alfin Dwi Krisnandi, Alfred Dimas Kusnandi, dan Sepriadi Chaniago yang tergabung dalam grup tersebut dianggap tak beretika oleh Indro Warkop karena meniru Warkop DKI tanpa izin.

Hal tersebut diungkap Freddy di acara Kupas WARKOPI dari Sisi Kekayaan Intelektual.

“Ya sudahlah, (WARKOPI) tinggal minta maaf dan izin ke Om Indro, terus bikin kontrak lisensi, selesai,” kata Freddy Harris dalam konferensi pers virtual, Senin (27/9/2021).

“Penggunaan nama ‘Dono, Kasino, Indro’ kan harus minta izin. Itu kan nama orang. Jadi sebenarnya sederhana, minta izin, kalau ada unsur komersialnya, ya, harus izin,” lanjut Freddy.

Ditambah, grup lawak Dono, Kasino, dan Indro telah mendaftarkan lisensi merek Warkop DKI sejak Januari 2004 silam.

Oleh karenanya, Freddy menyebut, keberadaan WARKOPI patut dipertanyakan.

“Grup ‘WARKOPI’ sendiri tidak tercatat memiliki pendaftaran merek. Apabila merujuk kepada ketentuan Pasal 100 ayat (2) UU No. 20 Tahun 2016, ya dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 2 miliar," ujar Freddy.

Meski begitu, sebelum ke pidana, Freddy menganjurkan penyelesaian secara komunikatif antara pihak Warkop DKI dan WARKOPI.

“Sebenarnya tujuan HAKI itu mengedukasi masyarakat. Ya sudahlah, minta maaf dan izin ke Om Indro, terus bikin kontrak lisensi, selesai,” tutur Freddy.

DJKI juga dalam waktu dekat akan menjembatani pertemuan Indro Warkop dan pihak WARKOPI.

Freddy berharap, pertemuan keduanya berujung pada penyelesaian masalah yang sama-sama menguntungkan.

Sebagai informasi, Indro WARKOP sebenarnya tak mempermasalahkan bila ada yang ingin merepresentasikan WARKOP DKI. Sebab, Indro sendiri membentuk Warkop DKI Reborn.

Namun, Indro menekankan soal etika yang tidak ditunjukkan trio WARKOPI tersebut.

https://www.kompas.com/hype/read/2021/09/27/162518166/dirjen-kekayaan-intelektual-anjurkan-warkopi-minta-maaf-dan-izin-pada-indro

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke