Dihubungi Kompas.com melalui sambungan telepon, Deo berujar, Coki Pardede tidak menjalani hukuman penjara.
Hal tersebut disimpulkan penyidik Satresnarkoba Polres Metro Tangerang Kota karena menilai Coki Pardede merupakan korban dari penyalahgunaan narkoba.
“Gini, namanya proses penjara atau tidak, melihat unsur pidananya, memenuhi unsur atau tidak. Nah, ini kan tidak memenuhi, dia adalah korban dan direhabilitasi. Yang dikenakan (penjara) adalah bandarnya yang memberikan barang,” ucap Deo, Senin (6/9/2021).
“Dalam kehidupan orang selama ini kan ada jadi korban, disuruh segala macam, akhirnya yang bersangkutan kita kenakan rehabilitasi,” kata Deo melanjutkan.
Lebih lanjut, Deo menegaskan, proses hukum berlanjut kepada pemasok narkoba ke Coki Pardede, RA.
“Oh iya, proses hukumnya ke bandarnya, bandarnya kan udah nangkep. Proses hukumnya dia (Coki) adalah korban sehingga enggak kena unsur proses lebih lanjut, tidak, hanya rehabilitasi, dia hanya cukup untuk direhab,” kata Deo.
Diberitakan sebelumnya, Coki Pardede ditangkap Satresnarkoba Polres Metro Tangerang Kota di kediamannya, kawasan Cisauk, Tangerang, Banten, pada Rabu, (1/9/2021) pukul 22.00 WIB.
Dari tangan Coki Pardede, polisi menyita barang bukti berupa sabu-sabu sisa pemakaian seberat 0,3 gram dan alat suntik.
Selain Coki Pardede, polisi meringkus WL yang berperan sebagai kurir, dan RA, pemasok sabu.
Ketiganya dijerat dengan Pasal 114 Ayat 1 su subsider Pasal 112 juncto Pasal 132 Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara.
https://www.kompas.com/hype/read/2021/09/06/174212066/coki-pardede-direhabilitasi-polisi-yang-kami-penjara-bandarnya