Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Kuasa Hukum: Askara Tahu Nindy Ayunda Ingin Berpisah dari Televisi

Muslih menjelaskan ada perbedaan lokasi kediaman yang terdaftar dalam gugatan tersebut.

"Kan kita bilang, gugatan ini cacat formil. Kenapa? Karena Mas Aska dan Mbak Nindy tinggal di Jalan KaryawanPondok Pinang. Tapi, gugatan dialamatkan ke orangtuanya Jalan Ridwan," kata Muslih saat ditemui di Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Kamis (22/4/2021).

Oleh karena itu, Muslih mengaku pihaknya tidak menerima gugatan dari Nindy Ayunda karena kesalahan alamat.

"Tahu (ada gugatan) di sini karena ada di televisi kan. Akhirnya kita telusuri ke sini kemudian kita tahu nomor perkaranya dan kita daftar," ujar Muslih.

Nindy Ayunda menggugat cerai Askara Parasady Harsono ke PA Jakarta Selatan dengan nomor 230/Pdt.G/2021/PA.JS pada 12 Januari 2021.

Alasan Nindy melayangkan gugatan cerai dengan alasan Aska melakukan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadapnya.

Dalam jumpa pers di Komnas Perempuan pada 16 Februari lalu, Nindy menunjukkan bukti foto adanya luka lebam hingga rambut rontok.

Pemilik nama lahir Anindia Yandirest itu juga telah melaporkan dugaan KDRT itu ke Polres Jakarta Selatan 19 Desember 2020.

Setelah mengumpulkan bukti dan memeriksa beberapa saksi, polisi menetapkan Aska sebagai tersangka.

Nindy Ayunda dan Aska Harsono telah menikah sejak 2011. Dari pernikahan tersebut, mereka dikaruniai dua anak yang masih berusia sembilan dan lima tahun.

Menjelang akhir 2020, Nindy Ayunda dan Askara merayakan ulang tahun ke-9 pernikahan saat berlibur di Malang, Jawa Timur.

Lima hari sebelum melayangkan gugatan cerai, Askara Harsono ditangkap Satresnarkoba Polres Jakarta Barat terkait kasus dugaan narkoba.

Selain narkotika, polisi juga menyita senjata api yang diduga milik suami Nindy Ayunda tersebut.

https://www.kompas.com/hype/read/2021/04/22/155506466/kuasa-hukum-askara-tahu-nindy-ayunda-ingin-berpisah-dari-televisi

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke