Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Penyebar Video Syur Mirip Gisel Tutup Akun Medsos

Kendati demikian, Yusri menegaskan hal tersebut tidak menjadi permasalahan untuk penyidik Subdit Cyber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.

"Tiga yang sudah dihapus, tetapi enggak jadi masalah buat penyidik. Karena memang kita ketahui bersama, jejak digital tidak akan hilang sampi kapan pun," tegas Yusri seperti dikutip Kompas.com dari kanal YouTube HUMAS POLDA METRO JAYA, Kamis (12/11/2020).

Yusri mengatakan, mengenai laporan yang dibuat oleh advokat Pitra Romadoni Nasution itu, pihaknya telah melakukan gelar perkara.

Hasilnya, kata Yusri, perkara kasus video syur mirip Gisel ini sudah naik ke tahap penyidikan.

"Rencananya kita memanggil dua saksi lagi, mudah-mudahan bisa hadir, kita lakukan pemeriksaan, pendalaman. Intinya bahwa penyidik akan mengejar siapa penyebar pertamanya," tegas Yusri.

Setelahnya, Yusri juga menegaskan pelaku yang menyebarkan secara masif video syur mirip Gisel itu akan terseret ke dalam perkara ini.

Yusri menegaskan, penyebar video bisa dijerat dua pasal berlapis.

Pertama yaitu Pasal 27 ayat 1 juncto pasal 45 pasal 19/2019 tentang UU ITE. Lalu kedua pasal 8 juncto Pasal 34  UU 44/ 2008 tentang pornografi.

Beberapa waktu lalu publik dihebohkan dengan tersebarnya video syur yang diduga mirip penyanyi Gisella Anastasia alias Gisel.

Video berdurasi 19 detik itu tersebar melalui media sosial dan membuat nama Gisel menjadi trending topic.

Gisel pun telah angkat bicara mengenai video tersebut dan mengaku bingung untuk mengklarifikasinya.

Pasalnya, ini bukan kali pertama sang pelantun “Cara Melupakanmu” ini tersandung masalah serupa.

Kendati demikian, efek dari tersebarnya video ini justru berbuntut panjang lantaran banyak netizen yang menyebarkannya.

https://www.kompas.com/hype/read/2020/11/12/144839766/penyebar-video-syur-mirip-gisel-tutup-akun-medsos

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke