Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Irwansyah Diperiksa Berkait Laporan Pencemaran Nama Baiknya

Irwansyah melaporkan balik Medina Zein dan Lukman Azhari terkait kasus dugaan pencemaran nama baik usai kasus dugaan penggelapan dananya dihentikan Polrestabes Bandung.

"Saya selaku kuasa hukum Irwansyah dipanggil untuk memberikan tambahan keterangan dan beberapa barang bukti yang berkaitan dengan perkara yang kami laporkan," kata Zakir Rasyidin, kuasa hukum Irwansyah, saat ditemui di Polres Metro Jakarta Selatan, Rabu (16/9/2020).

"Ini pemeriksaan dalam rangka penyidikan sebagai saksi pelapor," sambungnya.

Usai menjalani pemeriksaan, Irwansyah langsung bergegas pulang meninggalkan Polres Jakarta Selatan lewat jalur belakang.

Pihak Irwansyah dikabarkan menjerat pasangan Medina Zein dan Lukman Azhari dengan pasal berlapis.

"Kita jerat orang ini dengan 5 Pasal. Nanti menentukan pasal aja itu adalah penyidik," kata Zakir.

Diketahui, Polrestabes Bandung menetapkan SP3 terhadap laporan Medina Zein atas Irwansyah terkait dugaan penggelapan dana bisnis kue kekinian, Makuta.

Menurut penyidik, dalam kasus tersebut tidak ditemukan unsur pidana yang bisa dikenakan kepada Irwansyah.

https://www.kompas.com/hype/read/2020/09/16/145825266/irwansyah-diperiksa-berkait-laporan-pencemaran-nama-baiknya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke