Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Saksi JPU Diperiksa, Kuasa Hukum Sebut Nikita Mirzani Malah Diuntungkan

"Ya kalau kesaksiannya sih alhamdulillah ya sangat menguntungkan Niki," kata Fahmi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (20/4/2020).

Fahmi berujar, saksi yang merupakan petugas keamanan pada saat kejadian, tidak bisa membeberkan kronologi kejadian.

"Dia enggak tahu kejadiannya seperti apa, yang tahu dia itu cuma saksi korban (Dipo Latief) itu, pelapor itu bilang sekuriti aja. Jadi siapa yang pukul aja enggak tahu kejadiannya seperti apa," ujar Fahmi.

Di sisi lain, Fahmi mengatakan, beberapa saksi yang telah dihadirkan dalam persidangan tidak mengutarakan kesaksian mereka dengan jelas.

Bahkan menurut dia, pengakuan para saksi itu berbeda-beda mengenai kasus yang menjerat Nikita.


"Jadi semua saksi ini tidak ada satu pun yang sinkron. Kemarin ada saksi bertiga, enggak ada yang jelas, yang satu bilang ini yang pukul, satu bilang enggak tahu, satu bilang ini," ucap Fahmi.

Adapun Nikita Mirzani hari ini, Rabu (20/4/2020), dijadwalkan menjalani sidang atas kasus dugaan penganiayaan terhadap Dipo Latief.

Sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan ini beragendakan pemeriksaan saksi yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Diberitakan sebelumnya, Polres Jakarta Selatan menyerahkan Nikita Mirzani ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan setelah berkas perkaranya dinyatakan lengkap alias P21.

Nikita Mirzani sempat ditahan polisi usai dijemput paksa di kawasan Mampang, Jakarta Selatan, Jumat (31/1/2020), dini hari.

Namun, Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan mengabulkan permintaan penangguhan penahanan Nikita Mirzani dan menetapkannya menjadi tahanan kota.

Dalam kasus yang menimpanya, Jaksa mendakwa Nikita dengan Pasal 351 Ayat 1 atau Pasal 335 Ayat 1 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman penjara maksimal dua tahun.

https://www.kompas.com/hype/read/2020/04/20/184124066/saksi-jpu-diperiksa-kuasa-hukum-sebut-nikita-mirzani-malah-diuntungkan

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke