"Hari Sabtu pukul 23.00 kami unit 1 satuan narkoba Polres Jakbar menindaklanjuti informasi masyarakat," kata Kanit 1 Satresnarkoba Polres Jakarta Barat, AKP Arif Oktora, di Polres Jakarta Barat, Senin (9/3/2020).
Ririn diamankan bersama asistennya, ITY (30), di lobi sebuah gedung di kawasan Setia Budi, Jakarta Selatan.
"Awalnya kami belum mengetahui. Namun untuk merespons, kami melakukan tindakan hukum di wilayah Setia Budi di salah satu pergedungan," ujar Arif.
Pihak kepolisian kemudian menggeledah mobil Ririn dan menemukan dua butir pil psikotropika berjenis happy five (H5) yang diakui milik ITY.
"Kami amankan dua butir itu saat pemeriksaan unit mobil milik RE. Pada saat pemeriksaan mendetail, kami temukan dua butir diketahui berjenis happy five. Dua butir ada di tas asisten RE dengan inisial ITY," ucap Arif lagi.
Pemeriksaan kemudian berlanjut ke indekos tempat ITY tinggal di bilangan Bendungan Hilir, Jakarta Pusat.
"Di dalam rumah kos ditemukan tiga butir. Terus melakukan analisis interogasi mendalam, kami temukan inisial DV sebagai pemasok daripada lima butir happy five yang diamankan," ujar Arif.
Pihak berwajib kemudian mengecek ke kediaman DV di Gandaria, Jakarta Selatan.
"Kami memeriksa secara lengkap, kami lakukan penggeledahan apartemen di Gandaria, di mana apartemen itu dihuni hanya oleh saudari DV, di situ kami temukan 37 butir," ucap Arif.
Selain pendalaman terhadap kedua orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka, polisi juga memeriksa kediaman Ririn.
Lalu, ditemukan obat jenis Xanax yang sama dengan letak obat-obatan milik mendiang suami Ririn, Ferry Wijaya.
"Xanax masuk psikotropika golongan empat. Di kediaman RE, tempatnya itu tercampur dalam obat-obatan yang dimiliki oleh mendiang suami RE," timpal Kasatnarkoba Polres Jakarta Barat, Kompol Ronaldo Siregar.
https://www.kompas.com/hype/read/2020/03/09/133150666/kronologi-penangkapan-ririn-ekawati-dan-asistennya-terkait-narkoba