Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Perizinan Jadi Penghambat untuk Ekspor Tanaman Hias?

Kompas.com - 10/08/2022, 09:28 WIB
Nabilla Ramadhian,
Sakina Rakhma Diah Setiawan

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com – Salah seorang eksportir tanaman hias bernama Riko menuturkan, mengekspor tanaman hias sebenarnya cukup mudah dilakukan oleh pebisnis tanaman hias.

Ekspor tanaman hias menurut saya sangat mudah, semua via daring. Kita bisa ekspor secara perorangan, membuat PT, atau memiliki perusahaan,” tuturnya dalam konferensi pers Floriculture Indonesia International (FLOII) Convex 2022 di Wyl’s Kitchen, Veranda Hotel at Pakubuwono, Jakarta, Selasa (9/8/2022).

Baca juga: Cara Industri Mempertahankan Minat terhadap Tanaman Hias

Kendati demikian, ada sebuah penghalang dalam proses mengekspor tanaman hias, yakni pengeluaran Surat Izin Pengeluaran (SIP) dari Kementerian Pertanian (Kementan).

Menurutnya, pengeluaran SIP dari Kementan dirasa cukup lambat sehingga ekspor tanaman hias tidak bisa dilakukan secepat yang diinginkan para eksportir.

Ilustrasi tanaman hias Peperomia caperata. SHUTTERSTOCK/ARTCREATIONSDESIGNSPHOTO Ilustrasi tanaman hias Peperomia caperata.

“Ini mungkin dibilang menjadi salah satu tantangan, tapi kita paham Direktorat Jenderal (Ditjen) Hortikultura sudah bekerja keras karena menangani ribuan SIP per hari, yang mana 60-70 persennya dari tanaman hias,” ujar Riko.

Direktur Jenderal (Dirjen) Hortikultura Kementan Prihasto Setyanto, dalam kesempatan yang sama, menanggapi bahwa seluruh proses pengeluaran SIP sudah dilakukan secepat mungkin.

Baca juga: UMKM Kerajinan, Aksesoris, hingga Pertanian Jabar Didorong Ekspor

Namun, dia tidak menampik bahwa proses dapat terasa lambat lantaran akan ada saja satu perusahaan tanaman hias yang mengekspor lebih dari satu jenis tanaman hias.

“Ada yang diekspor puluhan jenis, dan masing-masing jenis tanaman hias jumlahnya puluhan, ratusan, bahkan ribuan. SIP ini harus kita cek satu-satu mana yang masuk Kementan,” papar Prihasto.

Pemeriksaan jenis tanaman

Adapun yang dimaksud tanaman hias yang masuk dalam ranah Kementan adalah tanaman yang tertera dalam Keputusan Mentan Nomor 104/KPTS/HK.140/M/2/2020 tentang Komoditas Binaan Kementan.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Catat, Ini 5 Tips Meningkatkan Keamanan Rumah

Catat, Ini 5 Tips Meningkatkan Keamanan Rumah

Housing
Cara Menghilangkan Bau Tak Sedap di Mesin Cuci

Cara Menghilangkan Bau Tak Sedap di Mesin Cuci

Do it your self
Gejala, Penyebab, dan Cara Mengobati Kucing Cacingan

Gejala, Penyebab, dan Cara Mengobati Kucing Cacingan

Pets & Garden
6 Cara Menghias Rak Buku agar Terlihat Lebih Menarik

6 Cara Menghias Rak Buku agar Terlihat Lebih Menarik

Decor
Cara Membersihkan Noda Air di Permukaan Kayu, Bisa Pakai Mayones

Cara Membersihkan Noda Air di Permukaan Kayu, Bisa Pakai Mayones

Do it your self
Cara Membersihkan Humidifier untuk Mencegah Jamur dan Bakteri

Cara Membersihkan Humidifier untuk Mencegah Jamur dan Bakteri

Do it your self
Cara Memangkas Bunga Mawar dengan Benar

Cara Memangkas Bunga Mawar dengan Benar

Pets & Garden
Cara Memanfaatkan Bunga dari Taman untuk Dekorasi Rumah

Cara Memanfaatkan Bunga dari Taman untuk Dekorasi Rumah

Pets & Garden
Cara Menghilangkan Noda Slime pada Pakaian

Cara Menghilangkan Noda Slime pada Pakaian

Do it your self
5 Cara Menanam Bawang Putih di Pot

5 Cara Menanam Bawang Putih di Pot

Pets & Garden
8 Tanaman Hias yang Cocok Diletakkan di Kamar Tidur

8 Tanaman Hias yang Cocok Diletakkan di Kamar Tidur

Pets & Garden
5 Bau yang Menandakan Adanya Tikus di Rumah, Segera Singkirkan

5 Bau yang Menandakan Adanya Tikus di Rumah, Segera Singkirkan

Housing
5 Cara Menyingkirkan Siput dari Kebun

5 Cara Menyingkirkan Siput dari Kebun

Pets & Garden
4 Cara Merawat Pohon Uang agar Tumbuh Subur dan Sehat

4 Cara Merawat Pohon Uang agar Tumbuh Subur dan Sehat

Pets & Garden
Cara Menyetrika Seprai agar Rapi dan Halus

Cara Menyetrika Seprai agar Rapi dan Halus

Do it your self
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com