Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Akad Kredit KPR Subsidi BP2BT Digelar Hari Ini, Total 600 Rumah

Kompas.com - 29/10/2021, 13:28 WIB
Sakina Rakhma Diah Setiawan

Editor

JAKARTA, KOMPAS.com - Untuk mendukung pemenuhan kebutuhan perumahan bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR), PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk meningkatkan penyaluran Kredit Pemilikan Rumah Subsidi Bantuan Pembiayaan Perumahan Berbasis Tabungan (KPR Subsidi BP2BT).

BTN menggelar akad kredit KPR online bersama secara nasional dengan total 600 unit rumah.

Direktur Consumer and Commercial Lending BTN Hirwandi Gafar mengatakan, untuk memacu penyaluran KPR BP2BT, perseroan juga merancang skema baru KPR Subsidi BP2BT yang menawarkan masa fixed rate hingga 10 tahun, berubah dari yang sebelumnya hanya 2 tahun.

Baca juga: Ada Fitur KPR Baru untuk Milenial dari BTN, Apa Itu?

Dengan skema tersebut, masyarakat kelas menengah ke bawah dapat memiliki rumah dengan nilai cicilan yang lebih murah.

“Kami berupaya menghadirkan fasilitas KPR subsidi yang sesuai dengan profil kalangan masyarakat menengah ke bawah sehingga mereka dapat segera menikmati hunian yang nyaman dan aman untuk ditinggali terutama di masa pandemi ini," kata Hirwandi dalam siaran pers, Jumat (29/10/2021).

Sepanjang 2021, imbuh Hirwandi, BTN telah merealisasikan sebanyak 2.250 unit KPR BP2BT.

KPR BP2BT BTN merupakan produk pembiayaan pemilikan rumah racikan Direktorat Jenderal Pembiayaan Infrastruktur Pekerjaan Umum dan Perumahan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) dengan BTN.

Baca juga: Peserta BP Jamsostek Bisa Dapat Fasilitas KPR BTN hingga Rp 500 Juta

Dalam program ini, debitur diberi bantuan uang muka hingga Rp 40 juta. Fasilitas kredit subsidi ini juga memiliki tenor hingga 20 tahun.

BTN juga berinovasi dengan menawarkan skema fixed rate pada fitur Graduated Payment Mortgage (GPM) yang menawarkan keringanan angsuran berjenjang. Ada dua skema yang ditawarkan yaitu keringanan angsuran berjenjang dengan fixed rate 9,5 persen selama 5 tahun dan fixed rate 10 persen selama 10 tahun.

Hirwandi menjelaskan, dengan bantuan uang muka dan skema fixed rate tersebut, angsuran di 5 atau 10 tahun pertama akan lebih murah.

Kenaikan nilai cicilan setelah melewati masa fixed rate pun, akan meningkat dengan angsuran yang masih mampu dibayar oleh MBR.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com