Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Cara Membuat Pestisida Organik dari Cuka dan Bumbu Dapur

JAKARTA, KOMPAS.com - Merawat tanaman berarti juga harus memperhatikan keberadaan hama. Hama tanaman dapat menimbulkan kerusakan dan bahkan tanaman mati.

Ada dua jenis pestisida yang dapat digunakan untuk membasmi hama, yakni pestisida organik atau pestisida alami dan pestisida kimia.

Pestisida organik adalah pestisida yang bahan aktifnya barasal dari tanaman, hewan dan bahan organik lainnya yang berkhasiat mengendalikan serangan hama pada tanaman.

Dikutip dari laman Cybex Kementerian Pertanian RI, Selasa (22/3/2022), pestisida organik tidak meninggalkan residu yang berbahaya pada tanaman maupun lingkungan, serta dapat dibuat dengan mudah menggunakan bahan yang murah dan peralatan yang sederhana.

Untuk mempermudah dan mempercepat proses pembuatan pestisida organik, diperlukan bantuan bakteri EM yang berasal dari pupuk organik cair.

Berikut cara membuat pestisida organik dari cuka dan bumbu dapur.

  • 2 ons daun mindi atau daun mimba
  • 10 cm brotowali
  • Penumbuk atau blender
  • Jerigen atau wadah tertutup
  • Pengaduk

Cara pembuatan

Hancurkan semua bahan rempah dengan penumbuk atau blender. Jika menggunakan blender bisa ditambahkan dengan air cucian beras.

Setelah semua bahan hancur, masukkan cairan tadi dengan ampasnya ke dalam jerigen atau wadah tertutup.

Masukkan ke dalam wadah tersebut secara berurutan cuka makan atau cuka aren, alkohol, molase, dan larutan EM. Kemudian aduk hingga rata.

Simpan dalam suhu ruangan dengan kondisi wadah tertutup. Kocok setiap pagi dan sore sekitar 5 menit.

Buka tutup wadah untuk membuang gas yang terbentuk selama proses fermentasi berlangsung.

Setelah 15 hari, hentikan pengocokan. Sebelum dipakai untuk pestisida organik, biarkan selama tujuh hari lagi.

https://www.kompas.com/homey/read/2022/03/22/095700776/cara-membuat-pestisida-organik-dari-cuka-dan-bumbu-dapur

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke