Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Junta Myanmar Pindahkan Aung San Suu Kyi dari Penjara ke Tahanan Rumah

Kompas.com - 17/04/2024, 14:33 WIB
Aditya Jaya Iswara

Penulis

Sumber AFP

NAYPYIDAW, KOMPAS.com - Junta Myanmar memindahkan pemimpin sipil yang digulingkan, Aung San Suu Kyi, dari penjara ke tahanan rumah, kata seorang sumber kepada kantor berita AFP pada Rabu (17/4/2024).

Peraih Nobel berusia 78 tahun itu menjalani hukuman 27 tahun penjara karena sejumlah dakwaan pidana mulai dari korupsi hingga pelanggaran aturan Covid-19.

Suu Kyi sering tidak terlihat sejak militer menahannya saat merebut kekuasaan dalam kudeta 2021. Dia dilaporkan menderita masalah kesehatan.

Baca juga: Putra Aung San Suu Kyi Ungkap Kondisi Kesehatan Ibunya: Menderita Penyakit Gusi Serius

Sumber militer yang tidak mau disebutkan namanya mengatakan, Suu Kyi dan mantan presiden Myanmar Win Myint dipindahkan dari penjara ke tahanan rumah.

Junta pada Rabu juga mengumumkan, 3.300 tahanan akan dibebaskan sebagai bagian dari amnesti rutin untuk memperingati festival tahun baru Myanmar.

Namun, belum diketahui apakah pemindahan Suu Kyi bersifat sementara atau termasuk pengurangan hukuman.

Juru bicara Junta Zaw Min Tun mengatakan, cuaca panas memaksa pihak berwenang mengambil tindakan untuk melindungi tahanan yang rentan.

Baca juga:

“Tidak hanya Daw Aung San Suu Kyi dan U Win Myint, tetapi juga beberapa tahanan lama diberikan perawatan yang diperlukan karena cuaca sangat panas,” kata Zaw Min Tun kepada AFP.

Media-media lokal melaporkan bahwa selama persidangan berbulan-bulan, Suu Kyi mengalami pusing, muntah-muntah, dan kadang-kadang tidak bisa makan karena infeksi gigi.

Kompleks penjara Suu Kyi tidak ber-AC dan sel-sel betonnya bocor saat musim hujan, menurut ekonom Australia Sean Turnell yang juga mantan penasihat pemerintah Suu Kyi. Ia ditahan di sana selama berbulan-bulan.

Baca juga: Junta Myanmar Bubarkan Partai NLD Aung San Suu Kyi

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com