Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

PRT Asal Banjarnegara Jadi Korban Penyiksaan oleh Majikan "Orang Terpandang" di Malaysia, KBRI Turun Tangan

Kompas.com - 28/08/2023, 22:39 WIB
Irawan Sapto Adhi

Penulis

KUALA LUMPUR, KOMPAS.com - Kasus kekerasan fisik dan tidak digaji kembali dialami oleh pekerja rumah tangga (PRT) asal Indonesia di Malaysia.

Kali ini dialami oleh Nunik -bukan nama sebenarnya- yang berasal dari Banjarnegara, Jawa Tengah (Jateng).

Dia telah menceritakan kasus kekerasan yang dialaminya kepada Dubes RI untuk Malaysia, Hermono.

Baca juga: Sosok Perempuan Malaysia Terduga Penyiksa PRT Asal Indonesia dengan Setrika dan Air Panas

Di hadapan Dubes Hermono, Nunik mengatakan, majikannya dikenal sebagai orang terpandang, yakni mantan politisi bergelar Dato’ pada Partai Politik yang berkuasa saat ini.

Nunik juga bercerita kepada Dubes Hermono bahwa dirinya tidak pernah digaji selama 5 tahun bekerja.

“Majikan saya padahal punya 9 mobil dan rumah mewah 3 lantai tapi saya tidak digaji bertahun-tahun,” kata Nunik, sebagaimana tertuang dalam keterangan tertulis yang dikirim KBRI di Kuala Lumpur kepada Kompas.com, Senin (28/8/2023).

Dia mengatakan kepada Dubes Hermono, bahwa dirinya kerap menerima siksaan fisik dari majikannya sampai menyebabkan luka dan cacat di beberapa bagian tubuh.

Nunik mengaku selama ini tidak pernah menerima perawatan medis yang semestinya.

KBRI melaporkan, di hadapan Dubes Hermono, dia terlihat bergetar dan berlinang air mata ketika sedang menerangkan sejumlah kejadian kekerasan fisik yang dialaminya selama lima tahun.

Baca juga: ART Asal Sumut Alami Penyiksaan dan Kekerasan Seksual Hampir 3 Tahun di Malaysia

Nunik mengaku di antaranya pernah diguyur air panas oleh majikannya sampai meninggakan bekas luka serius di beberapa bagian tubuh. Dia juga bercerita pernah dipukul di bagian jari.

Selain oleh majikannya, Nunik mengaku pernah menerima kekerasan fisik oleh supir sang majikan.

PRT asal Banjarnegara itu menyebut, kekerasan fisik yang dia terima akibat kesalahan yang tidak jelas alasannya.

Karena tidak tahan, Nunik pernah mencoba kabur dari rumah majikannya pada tahun kedua bekerja. Namun, dia gagal karena ditemukan majikan dan akhirnya diberi hukuman fisik serta dipaksa kembali bekerja.

Selama bekerja, Nunik mengaku hanya diberikan kesempatan berkomunikasi dengan keluarganya pada tahun pertama saja, selebihnya tidak pernah diberikan kesempatan lagi.

“Saya sudah tidak tahan lagi menerima siksaan-siksaan majikan, jadi berusaha kabur dan ingin kembali ke Indonesia," ungkap Nunik kepada Dubes Hermono.

Pada akhirnya Nunik berhasil melarikan dari rumah majikan dengan bantuan warga setempat yang tinggal tidak jauh dari majikan setelah 5 tahun bekerja.

KBRI di Kuala Lumpur menerima Nunik setelah diantarkan dengan kondisi wajah penuh dengan luka lebam akibat dipukul dan kepala berdarah akibat dipukul menggunakan telepon genggam oleh majikan.

Baca juga: 5 Alasan Malaysia Tertarik Investasi di Indonesia Termasuk IKN

Tanggapan Dubes Hermono

Dubes Hermono memastikan, KBRI Kuala Lumpur akan memberikan upaya pelindungan kepada Nunik dari proses penyembuhan luka-lukanya hingga tahapan proses tuntutan hukum pidana atas tindak kekerasan dan bekerja tanpa digaji.

KBRI juga telah berhasil menghubungi pihak keluarga di Banjarnegara yang selama ini kehilangan kontak dengan Nunik.

“Berdasarkan fakta tersebut, ini menunjukkan bahwa sebagian besar kasus eksploitasi terhadap PMI dilakukan oleh majikan yang mapan secara finansial, dan dengan faktor kesengajaan melakukan pelanggaran hak-hak serta dengan sengaja merendahkan martabat pekerja rumah tangga Indonesia,” ucap Dubes Hermono menanggapi kesaksian Nunik.

Menurut keterangan Kepolisian setempat, para tersangka akan dituntut dengan pasal pidana bagi penyiksaan berat.

Dubes Hermono menyampaikan kepada petugas penyidik kasus agar pelaku menerima hukuman yang adil sesuai UU Pidana Malaysia guna memberikan efek jera kepada majikan yang tindak kekerasan kepada ART Indonesia.

Indonesia dan Malaysia sebenatnya telah menandatangani MoU Pelindungan Pekerja Domestik pada 1 April 2022. Namun, realitasnya masih saja terjadi pelanggaran terhadap hak-hak pekerja migran Indonesia.

KBRI Kuala Lumpur mencatat, kasus terbanyak adalah gaji tidak dibayar, larangan berkomunikasi, penahanan paspor, termasuk kekerasan fisik yang dialami oleh Nunik.

Hampir semua kasus PMI yang bermasalah merupakan mereka yang bekerja di sektor rumah tangga dan tidak memiliki visa kerja.

Baca juga: Mantan Murid di Malaysia Gugat Guru yang Tak Pernah Masuk, Menangkan Ganti Rugi Rp 168 Juta

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com