Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tentukan Pilihanmu
0 hari menuju
Pemilu 2024
Kompas.com - 20/01/2023, 08:28 WIB

BEAUVAIS, KOMPAS.com - Sebuah pengadilan di Kota Beauvais, Perancis utara pada Kamis (19/1/2023) menjatuhkan hukuman penjara kepada 14 warga Sri Lanka karena terbukti mengoperasikan jaringan penyelundupan migran di Eropa.

Tersangka utama yang dituduh mengawasi operasi dari sebuah toko kelontong di desa Serifontaine telah dijatuhi hukuman penjara empat tahun, dengan penangguhan satu tahun.

Penyelidik menetapkan bahwa tersangka utama ini memiliki peran menetapkan harga dan rute untuk memindahkan migran dari Sri Lanka dan Bangladesh melintasi benua dari Ukraina, dengan bantuan suap kepada pejabat di Eropa Timur.

Baca juga: Meski Krisis dan Bangkrut, Sri Lanka Akan Gelar Pilkada pada Februari 2023

Sementara itu, tersangka lain yang berbasis di Inggris telah melawan permintaan ekstradisi.

Sebagaimana diberitakan AFP, pelaku ini dijatuhi hukuman lima tahun penjara oleh pengadilan di Kota Beauvais, sedangkan yang lain diberi hukuman penjara yang lebih ringan.

Geng-geng penyelundup telah berkembang seiring meningkatnya jumlah migran yang menuju Eropa dalam beberapa tahun terakhir.

Banyak migran dilaporkan ingin menyeberangi Selat Inggris untuk dapat menuju ke Inggris.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Berdasarkan data Pemerintah Inggris, lebih dari 45.000 migran telah melintasi Selat dari daratan Eropa pada tahun 2022.

Jumlah ini melampaui rekor tahun sebelumnya dengan lebih dari 17.000 migran.

Baca juga: Sri Lanka Setop Rekrutmen PNS karena Krisis Ekonomi

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Sumber AFP
Video rekomendasi
Video lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Rekomendasi untuk anda
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+