Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pengadilan Perancis Hukum 14 Warga Sri Lanka atas Penyelundupan Migran

Kompas.com - 20/01/2023, 08:28 WIB
Irawan Sapto Adhi

Penulis

Sumber AFP

BEAUVAIS, KOMPAS.com - Sebuah pengadilan di Kota Beauvais, Perancis utara pada Kamis (19/1/2023) menjatuhkan hukuman penjara kepada 14 warga Sri Lanka karena terbukti mengoperasikan jaringan penyelundupan migran di Eropa.

Tersangka utama yang dituduh mengawasi operasi dari sebuah toko kelontong di desa Serifontaine telah dijatuhi hukuman penjara empat tahun, dengan penangguhan satu tahun.

Penyelidik menetapkan bahwa tersangka utama ini memiliki peran menetapkan harga dan rute untuk memindahkan migran dari Sri Lanka dan Bangladesh melintasi benua dari Ukraina, dengan bantuan suap kepada pejabat di Eropa Timur.

Baca juga: Meski Krisis dan Bangkrut, Sri Lanka Akan Gelar Pilkada pada Februari 2023

Sementara itu, tersangka lain yang berbasis di Inggris telah melawan permintaan ekstradisi.

Sebagaimana diberitakan AFP, pelaku ini dijatuhi hukuman lima tahun penjara oleh pengadilan di Kota Beauvais, sedangkan yang lain diberi hukuman penjara yang lebih ringan.

Geng-geng penyelundup telah berkembang seiring meningkatnya jumlah migran yang menuju Eropa dalam beberapa tahun terakhir.

Banyak migran dilaporkan ingin menyeberangi Selat Inggris untuk dapat menuju ke Inggris.

Berdasarkan data Pemerintah Inggris, lebih dari 45.000 migran telah melintasi Selat dari daratan Eropa pada tahun 2022.

Jumlah ini melampaui rekor tahun sebelumnya dengan lebih dari 17.000 migran.

Baca juga: Sri Lanka Setop Rekrutmen PNS karena Krisis Ekonomi

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com