Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemilu Malaysia: Masa Kampanye Dimulai, Banyak Darah Muda, 1.386 Caleg Bertanding

Kompas.com - 07/11/2022, 10:20 WIB
Danur Lambang Pristiandaru

Editor

Sumber Antara

PUTRAJAYA, KOMPAS.com - Waktu Pilihan Raya Umum (PRU) atau Pemilihan Umum (Pemilu) Ke-15 Malaysia semakin dekat. Suruhanjaya Pilihan Raya (SPR) atau Komisi Pemilihan Umum Malaysia telah menetapkan 19 November 2022 sebagai waktu pemilihan.

Pada Sabtu (5/11/2022) pukul 09.00 hingga 10.00 waktu setempat, Pusat Penamaan Calon (PPC) di 13 negeri dan tiga wilayah persekutuan mulai menerima pendaftaran calon legislatif (caleg) dari berbagai partai politik (parpol) dan non-parpol di Malaysia yang akan memperebutkan 222 kursi di parlemen.

Selain harus sudah membayar deposit pendaftaran calon anggota dewan yang memperebutkan pemilih, mereka yang mewakili parpol harus menyerahkan surat izin penggunaan simbol partai yang mereka wakili saat mendaftar.

Baca juga: Ketua Pemuda UMNO Malaysia: Kalau Tidak Ada Korupsi, Berarti Sudah Kiamat

Sejak Sabtu pagi, para pendukung partai maupun calon anggota legislatif yang bertanding di PRU Ke-15 ramai berdatangan ke lokasi PPC. Rata-rata dari mereka membawa bendera partai dan mengenakan seragam partai yang beraneka warna.

Bahkan ada pula yang lebih dulu menyapa pendukungnya sebelum menyambangi tempat pendaftaran, seperti yang dilakukan politikus dari Koalisi Pakatan Harapan (PH) Wan Azizah Wan Ismail, yang mendatangi Madrasatul Aula, Sri Labuan, untuk berjumpa dengan petugas, sukarelawan dan penyokong partainya.

Istri politikus senior Malaysia Anwar Ibrahim itu menjadi caleg dengan nomor urut 1 di Pusat Pencalonan Bandar Tun Razak, Wilayah Persekutuan Kuala Lumpur. Sementara suaminya, bertarung dengan tiga caleg lainnya memperebutkan suara pemilih di Tambun, Perak.

Yang juga bertarung memperebutkan kursi di Perak adalah Presiden UMNO Ahmad Zahid Hamidi dari koalisi Barisan Nasional (BN). Ia menjadi caleg di PPC Bagan Datuk, sebagaimana dilansir Antara.

Sementara politikus UMNO lainnya, Ismail Sabri Yaakob, yang merupakan Perdana Menteri Malaysia, ikut memperebutkan kursi parlemen melawan dua caleg lainnya di PPC Bera, Pahang. Ia merupakan petahana PRU 14 di tempat yang sama.

Baca juga: Bikin Agenda Konser Palsu Ahmad Dhani di “Negeri Jiran”, Perempuan Malaysia Ditangkap

Sama dengan caleg-caleg lainnya, seperti tampak dalam video yang diunggah dalam akun resmi media sosialnya, kehadirannya di tempat pendaftaran juga diantar oleh pendukungnya yang mengenakan segaram dan membawa bendera partai berwarna dominan biru.

Sedangkan mantan Perdana Menteri Malaysia Mahathir Mohamad yang merupakan Ketua Umum koalisi Gerakan Tanah Air (GTA) maju menjadi caleg di PPC Langkawi, Kedah, dengan membawa bendera Partai Pejuang.

Mahathir yang akrab disapa Tun M itu menjadi caleg dengan usia tertua, yakni 97 tahun dalam PRU 15, harus menghadapi lima caleg lainnya dari koalisi Barisan Nasional, Perikatan Nasional, Pakatan Harapan, serta caleg independen untuk bisa kembali memenangi kursi di parlemen mewakili warga Langkawi.

Sementara itu, mantan Perdana Menteri Malaysia Muhyiddin Yassin bertarung memperebutkan suara di PPC Pagoh, Johor. Muhyiddin dari koalisi Perikatan Nasional (PN) harus mengalahkan dua caleg lainnya untuk jadi petahana di Pagoh.

Baca juga: Pemilu Malaysia: Senja Karier Politik Mahathir Mohamad

Sorotan media

Mantan Perdana Menteri Malaysia Mahathir Mohamad.BERNAMA Mantan Perdana Menteri Malaysia Mahathir Mohamad.

Tidak semua masa pendaftaran caleg berakhir sukacita. Beberapa media Malaysia menayangkan kericuhan yang terjadi di PPC Dewan Datuk Seri Panglima Antanom, Tenom di Sabah. Dalam video yang diunggah tampak massa pendukung caleg dengan membawa bendera partai melewati batas pengantar yang telah ditetapkan SPR.

Kombes Pol. Sabah CP Idris Abdullah di Mapolres Tenom dalam keterangan persnya mengatakan kericuhan terjadi sekitar pukul 12.30 waktu setempat, melibatkan salah seorang bakal caleg dan pendukung dari Partai Kesejahteraan Demokratik Masyarakat usai pendaftarannya ditolak karena alasan masih terlibat kasus yang masih dalam proses peradilan.

Halaman:

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com