Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Apa Itu Program Deradikalisasi Teroris, Seperti yang Dijalani Umar Patek Pelaku Bom Bali?

Kompas.com - 04/09/2022, 17:03 WIB
Aditya Jaya Iswara

Editor

Profesor Barton mengapresiasi program deradikalisasi yang dilakukan di Indonesia, tetapi perlu perbaikan dalam mengomunikasikan hal tersebut dengan publik internasional, termasuk Australia yang terdampak langsung peristiwa Bom Bali.

"Saya memahami logika bagaimana pentingnya arti Patek mengikuti upacara pengibaran bendera ... karena jika seseorang masih menolak NKRI dan mengatakan itu bukan negara yang sah, ini pertanda mereka masih punya pandangan politik yang ekstrem," ujarnya menambahkan ini bisa diartikan sebagai persiapan untuk dibebaskan.

"Tetapi dalam hal mengkomunikasikannya kepada publik internasional hanya dengan mengatakan 'jangan khawatir tentang pembuat bom ini karena ia sekarang sudah mengibarkan bendera dan menyanyikan lagu kebangsaan', ini yang mungkin tidak masuk akal untuk mereka."

Bagaimana dengan kemungkinan "kambuh"?

Sama seperti Sofyan yang dulu bebas bersyarat, Umar Patek juga nanti akan menjalani wajib lapor dan terus diawasi aktivitasnya.

"Saya dulu selama tiga tahun, dari 2016 sampai 2019, wajib lapor setiap bulan kepada lapas."

Selain itu, Sofyan mengatakan ada petugas dari BNPT dan Densus yang datang secara berkala ke kediamannya untuk melihat langsung aktivitasnya setelah bebas.

Sepanjang 2011 sampai 2021, IPAC mencatat ada setidaknya 850 orang napi teroris yang dibebaskan, baik karena masa hukumannya sudah selesai maupun bebas bersyarat.

Baca juga: Hambali, Otak Bom Bali 2002, Mulai Disidang di AS bersama 2 Warga Malaysia

Muhamad Syaiqullah, peneliti dari Universitas Indonesia, mengatakan angka mereka yang kemudian kambuh menjadi residivis teroris kecil sekali yakni hanya kurang dari lima persen.

“Yang harus diingat adalah proses deradikalisasi tidak boleh berhenti hanya sampai seseorang membacakan ikrar setia pada Indonesia... karena ada kasus terorisme yang pelakunya sudah ikrar setia pada NKRI ternyata melakukan lagi aksi terorisme di Filipina.”

 

Seberapa besar kemungkinan Umar Patek akan kembali aktif di jaringan lamanya, Syaiqullah mengatakan itu tergantung dari seberapa besar usaha Pemerintah Indonesia dalam melanjutkan program deradikalisasi di luar lapas.

“Umar Patek perlu terus didampingi saat sudah berada di luar lapas agar sustainable deradicalisation terus berjalan, bisa melalui pembinaan Balai Pemasyarakatan atau pelibatan stakeholder melalui pendekatan wawasan kebangsaan, agama, dan wirausaha.”

"Ini menjadi pekerjaan rumah bersama, bagaimana program atau seperti apa program deradikalisasi di luar lapas yang efektif bagi Umar Patek, dan seperti apa tolok ukurnya."

Hendro Fernando di peternakan puyuh yang dimilikinya dengan bantuan finansial dari yayasan yang dibiayai Densus.DOK HENDRO FERNANDO via ABC INDONESIA Hendro Fernando di peternakan puyuh yang dimilikinya dengan bantuan finansial dari yayasan yang dibiayai Densus.
Beberapa mantan napi terorisme seperti Hendro mendapat dukungan finansial untuk berwirausaha burung dan telur puyuh dari yayasan yang dibiayai oleh Densus.

Sementara itu Dyah menilai para napi teroris yang sudah berikrar setia pada Indonesia biasanya secara otomatis dianggap sudah berkhianat pada jaringannya.

“Di Jemaah Islamiyah, kalau sudah terekspos dengan kepolisian, mereka akan dinon-aktifkan, dan di jaringan pro ISIS, sudah berikrar pada setia pada Indonesia itu benar-benar dibenci dan ditolak.”

Namun, Dyah mengaku masih banyak orang yang skeptis pada program deradikalisasi ini.

"Tetapi khusus untuk Umar Patek, selain ia sudah terus dilibatkan oleh BNPT beberapa tahun belakangan, kita juga harus ingat bahwa Pemerintah Indonesia baru saja memberikan status WNI kepada istrinya (sebelumnya warga negara Filipina) atas permintaan Patek... ini semacam kartu truf loyalitas Umar Patek pada Indonesia."

Baca juga: Ketika Tragedi 11 September Picu Bom Bali dan Serangan Teroris Lainnya di Asia Tenggara...

Berita video "Terpidana Bom Bali 1 Umar Patek dalam Proses Pembebasan Bersyarat" dapat disimak di bawah ini.

Agung Wisnu Nugroho Terpidana serangan Bom Bali 1 Umar Patek disebut sedang dalam proses Pembebasan Bersyarat (PB)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com