Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mantan Presiden Sri Lanka Dituntut Pidana di Singapura Terancam Ditangkap

Kompas.com - 25/07/2022, 13:33 WIB
Bernadette Aderi Puspaningrum

Penulis

Sumber Al Jazeera

SINGAPURA, KOMPAS.com - Mantan Presiden Sri Lanka Gotabaya Rajapaksa dituntut pidana atas perannya dalam perang saudara selama puluhan tahun di negara pulau itu.

Tuntutan pidana telah diajukan kepada jaksa agung Singapura, pada Sabtu (23/7/2022) oleh International Truth and Justice Project (ITJP), yang mendesak penangkapannya.

Baca juga: UPDATE Krisis Sri Lanka: Kantor Kepresidenan Siap Dibuka Kembali Usai Militer Tindak Keras Demonstran

Pengaduan setebal 63 halaman tersebut mengatakan Rajapaksa melakukan pelanggaran berat terhadap Konvensi Jenewa selama hari-hari terakhir perang saudara selama 25 tahun, ketika dia menjadi kepala pejabat pertahanan negara itu.

Sri Lanka mengakhiri perang saudara antara pemberontak separatis dari etnis minoritas Tamil dan pasukan pemerintah pada 2009.

Kelompok hak asasi, yang mendokumentasikan dugaan pelanggaran di Sri Lanka itu, menuduh kedua belah pihak melakukan pelanggaran selama perang.

ITJP yang berbasis di Afrika Selatan berpendapat bahwa berdasarkan yurisdiksi universal, dugaan pelanggaran dapat dituntut di Singapura, di mana mantan pemimpin berusia 73 tahun itu melarikan diri, setelah berbulan-bulan kerusuhan atas krisis ekonomi terburuk negaranya.

Rajapaksa mengajukan pengunduran dirinya dari Singapura, sehari setelah melarikan diri pada 13 Juli, ketika pengunjuk rasa anti-pemerintah menyerbu kantor dan kediaman resmi presiden dan perdana menteri.

Baca juga: 2 Warga Sri Lanka Meninggal dalam Antrean Panjang Beli Bensin

Direktur eksekutif ITJP Yasmin Sooka mengonfirmasi pengajuan pengaduan dalam wawancara telepon dengan Al Jazeera pada Minggu (24/7/2022).

“Kami meyakini dia memiliki kasus untuk dijawab. Pengaduan hukum menyatakan bahwa Gotabaya Rajapaksa melakukan pelanggaran berat terhadap Konvensi Jenewa dan pelanggaran hukum humaniter internasional dan hukum pidana internasional selama perang saudara di Sri Lanka,” katanya.

Lebih lanjut dia menguraikan, pelanggaran hukum tersebut meliputi pembunuhan, eksekusi, penyiksaan dan perlakuan tidak manusiawi, pemerkosaan.

Itu termasuk bentuk-bentuk kekerasan seksual lainnya, seperti perampasan kebebasan, penderitaan fisik dan mental yang parah, dan kelaparan.

“Gotabaya pada September 2008 memerintahkan penarikan segera Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) dan badan-badan bantuan dari zona perang untuk memastikan tidak akan ada saksi atas pembantaian terhadap warga sipil (Tamil) oleh tentara Sri Lanka.”

“Pengajuan kami ke jaksa agung (Singapura) menyerukan penangkapan, penyelidikan, dan dakwaan terhadap Gotabaya Rajapaksa. Itu adalah dasar dari kasus kami.” terangnya.

Baca juga: Terancam Jadi Seperti Sri Lanka, 4 Negara Asia Ini Diambang Krisis Ekonomi Terburuk

Baca juga: Profil Ranil Wickremesinghe, Politisi Veteran yang Puluhan Tahun Incar Kursi Presiden Sri Lanka

Baca juga: Wickremesinghe Tunjuk Sekutu Rajapaksa Jadi PM Baru Sri Lanka

ITJP membantu dalam dua gugatan perdata terhadap Rajapaksa, salah satunya diproses di tempat parkir California pada 2019. Rajapaksa adalah warga negara AS pada saat itu.

Kedua kasus ditarik setelah Rajapaksa diberikan kekebalan diplomatik setelah menjadi presiden akhir tahun itu juga.

Halaman:
Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

Serangan Roket dan Drone Rusia, 2 Warga Ukraina Tewas

Serangan Roket dan Drone Rusia, 2 Warga Ukraina Tewas

Global
Gencatan Senjata di Gaza Masih Bergantung Israel

Gencatan Senjata di Gaza Masih Bergantung Israel

Global
Balita Ini Sebut Ada Monster di Dinding Kamar, Ternyata Sarang 50.000 Lebah

Balita Ini Sebut Ada Monster di Dinding Kamar, Ternyata Sarang 50.000 Lebah

Global
Serang Wilayah Ukraina, Pesawat Tempur Rusia Ditembak Jatuh

Serang Wilayah Ukraina, Pesawat Tempur Rusia Ditembak Jatuh

Global
Remaja 16 Tahun di Australia Ditembak di Tempat setelah Lakukan Serangan Pisau

Remaja 16 Tahun di Australia Ditembak di Tempat setelah Lakukan Serangan Pisau

Global
Sempat Jadi Korban AI, Warren Buffett Beri Pesan Serius

Sempat Jadi Korban AI, Warren Buffett Beri Pesan Serius

Global
Kompetisi Band Metal Kembali Digelar di Jeddah

Kompetisi Band Metal Kembali Digelar di Jeddah

Global
Di KTT OKI Gambia, Menlu Retno: Negara Anggota OKI Berutang Kemerdekaan kepada Rakyat Palestina

Di KTT OKI Gambia, Menlu Retno: Negara Anggota OKI Berutang Kemerdekaan kepada Rakyat Palestina

Global
Warga Palestina Berharap Perang Berakhir, Tapi Pesimis Gencatan Senjata Cepat Terwujud

Warga Palestina Berharap Perang Berakhir, Tapi Pesimis Gencatan Senjata Cepat Terwujud

Global
Politikus Muslim Sadiq Khan Menang Pemilihan Wali Kota London untuk Kali Ketiga

Politikus Muslim Sadiq Khan Menang Pemilihan Wali Kota London untuk Kali Ketiga

Global
Hamas Tuntut Gencatan Senjata Abadi, Israel: Itu Menghambat Proses Negosiasi

Hamas Tuntut Gencatan Senjata Abadi, Israel: Itu Menghambat Proses Negosiasi

Global
Makna di Balik Lagu Pop Propaganda Korea Utara yang Ternyata banyak Disukai Pengguna TikTok

Makna di Balik Lagu Pop Propaganda Korea Utara yang Ternyata banyak Disukai Pengguna TikTok

Global
Rangkuman Hari Ke-801 Serangan Rusia ke Ukraina: Rusia Resmi Buru Zelensky | Ukraina Tembak Sukhoi Su-25

Rangkuman Hari Ke-801 Serangan Rusia ke Ukraina: Rusia Resmi Buru Zelensky | Ukraina Tembak Sukhoi Su-25

Global
China Luncurkan Chang'e-6 ke Sisi Jauh Bulan, Ini Misinya

China Luncurkan Chang'e-6 ke Sisi Jauh Bulan, Ini Misinya

Global
Rangkuman Terjadinya Protes Pro-Palestina oleh Mahasiswa di 8 Negara

Rangkuman Terjadinya Protes Pro-Palestina oleh Mahasiswa di 8 Negara

Global
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com