Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hukuman Penjara Aung San Suu Kyi Ditambah 4 Tahun

Kompas.com - 10/01/2022, 16:00 WIB
Bernadette Aderi Puspaningrum

Penulis

Sumber AP

“Sirkus ruang sidang junta Myanmar dari proses rahasia atas tuduhan palsu adalah tentang terus menumpuk lebih banyak tuduhan terhadap Aung San Suu Kyi, sehingga dia akan tetap di penjara tanpa batas waktu,” kata Phil Robertson, wakil direktur Asia untuk Human Rights Watch.

Menurutnya, Jenderal Senior Min Aung Hlaing dan para pemimpin junta Myanmar jelas masih memandang Aung San Suu Kyi sebagai ancaman politik terpenting, yang perlu dinetralisir secara permanen.

“Sekali lagi, Aung San Suu Kyi telah menjadi simbol dari apa yang terjadi di negaranya dan kembali ke peran sandera politik militer, yang bertekad mengendalikan kekuasaan dengan menggunakan intimidasi dan kekerasan," kata Robertson dalam sebuah pernyataan.

Meski begitu, menurutnya saat ini masa depan Myanmar bisa lebih beruntung, karena “gerakan rakyat Myanmar telah berkembang lebih dari sekadar kepemimpinan seorang wanita, dan satu partai politik.”

Baca juga: Aung San Suu Kyi Dijerat Junta Militer Myanmar Dakwaan Penipuan di Pemilu

Putusan Senin (10/1/2022) di pengadilan di ibukota, Naypyitaw, disampaikan oleh seorang pejabat hukum, yang tidak mau disebutkan namanya karena takut dihukum oleh pihak berwenang, yang telah membatasi rilis informasi tentang persidangan Suu Kyi.

Sejak vonis bersalah pertamanya, Suu Kyi telah menghadiri sidang pengadilan dengan pakaian penjara, atasan putih dan rok longyi coklat yang disediakan oleh pihak berwenang.

Dia ditahan oleh militer di lokasi yang tidak diketahui, di mana televisi pemerintah melaporkan bulan lalu dia akan menjalani hukumannya.

Audiensi tertutup untuk media dan penonton, sementara jaksa tidak memberikan komentar. Pengacaranya, yang telah menjadi sumber informasi tentang proses tersebut, diberikan perintah pembungkaman pada Oktober.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com