WASHINGTON DC, KOMPAS.com - Amerika Serikat telah mengeluarkan Ethiopia, Mali, dan Guinea dari program perdagangan bebas bea.
Ketiga negara dikeluarkan atas dugaan pelanggaran hak asasi manusia dan kudeta baru-baru ini.
Dilansir Al-Jazeera, dalam sebuah pernyataan pada hari Sabtu (1/1/2022), Perwakilan Dagang AS (USTR) mengatakan pihaknya menghentikan tiga negara dari Undang-Undang Pertumbuhan dan Peluang Afrika (AGOA).
Baca juga: Sudan Klaim Diserang Ethiopia di Perbatasan, Beberapa Tentaranya Tewas
"Ini karena tindakan yang diambil oleh masing-masing pemerintah melanggar Statuta AGOA," tambahnya.
AS mengaku sangat prihatin “dengan pelanggaran berat hak asasi manusia yang diakui secara internasional yang dilakukan oleh pemerintah Ethiopia dan pihak lain di tengah konflik yang meluas di Ethiopia utara."
Perubahan inkonstitusional dalam pemerintahan di Guinea dan Mali juga mempengaruhi hal ini.
Undang-undang perdagangan AGOA memberi negara-negara Afrika sub-Sahara akses bebas bea ke AS jika mereka memenuhi persyaratan kelayakan tertentu.
Baca juga: PM Ethiopia Difoto Pakai Seragam Saat Memimpin Pasukan Melawan Pemberontak di Tigray
Ini termasuk menghilangkan hambatan terhadap perdagangan dan investasi AS serta membuat kemajuan menuju pluralisme politik.
Pada tahun 2020, 38 negara memenuhi syarat untuk AGOA.
Dalam pernyataannya pada hari Sabtu, USTR mengatakan bahwa Ethiopia, Mali dan Guinea masih dapat bergabung kembali dalam pakta tersebut jika mereka memenuhi ketentuan undang-undang tersebut.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.