DEN HAAG, KOMPAS.com - Ratko Mladic, mantan komandan Bosnis yang dijuluki "Jagal Bosnis" ditolak bandingnya atas dakwaan genosida dan kejahatan perang.
Hakim Prisca Matimba Nyambe dengan demikian memantapkan hukuman penjara seumur hidup yang diterima Mladic.
Dalam sidang yang berlangsung di Den Haag, Belanda, Hakim Nyambe menolak "keseluruhan" banding yang diajukan si jenderal.
Baca juga: Ratko Jagal Bosnia Mladic Divonis Penjara Seumur Hidup
Mladic mendapatkan julukan "Jagal Bosnis" karena mengorkestrasi pembantaian Srebrenica dan pengepungan Sarajevo, pada Perang Bosnis 1992-1995.
Ratko Mladic mengajukan banding setelah diputus bersalah atas dakwaan genosida, kejahatan perang, dan kejahatan terhadap kemanusiaan.
Pria yang terakhir berpangkat Kolonel Jenderal itu sebelumnya sudah dinyatakan bersalah atas dakwaan genosida.
Dia terbukti membantai 8.000 pria dan anak-anak Muslim di Srebrenica pada 1995, pembantaian terburuk di Eropa sejak Perang Dunia II.
Dilansir Sky News Selasa (8/6/2021), Mladic juga diputus bersalah atas dakwaan penganiayaan, pemusnahan, pembunuhan, dan teror.
Meski begitu, dia dibebaskan dari tuduhan genosida terkait kampanye mengusir non-Serbia dari kota Bosnis pada awal konflik berkecamuk.
Baca juga: Si Jagal Bosnia Menunggu Vonis
Pria berusia 79 tahun tersebut menjadi figur terakhir yang disidang atas kejahatannya, 25 tahun setelah konflik.
Kini, dia bakal bergabung bersama tuannya, mantan Presiden Serbia Radovan Karadzic, menghabiskan sisa hidupnya di penjara.
Baik janda maupun ibu korban pembantaian Srebrenica berkumpul di luar gedung penganiayaan jelang vonis.
Baca juga: Pembantaian Muslim di Srebrenica, Kuburan Massal Baru Masih Ditemukan
Pemimpin Ibu Srebrenica, Munira Subasic, menyatakan penolakan banding itu adalah momen bersejarah bagi mereka.
"Hari ini (Selasa), kami melihat penghakiman atas jagal terbesar di Balkan. Dia membunuh dan menghancurkan di seluruh wilayah kekuasaannya," kata Subasic.
"Dia juga merusak dan menghancurkan semua yang bukanlah hak Serbia," lanjut dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.