NAYPYIDAW, KOMPAS.com – Junta Myanmar mendakwa seorang jurnalis Jepang di bawah undang-undang berita palsu.
Melansir AFP, Selasa (4/5/2021), dakwaan tersebut merupakan pukulan terbaru terhadap kebebasan pers di Myanmar sejak militer melakukan kudeta pada 1 Februari.
Jurnalis lepas asal Jepang bernama Yuki Kitazumi tersebut ditangkap pasukan keamanan bulan lalu dan dijatuhi dakwaan pada Senin (3/5/2021), bertepatan dengan Hari Kebebasan Pers Sedunia.
Baca juga: Tentara Pemberontak Etnis Myanmar Tembak Jatuh Helikopter Militer
Kantor berita Kyodo melaporkan, Kitazumi didakwa menyebarkan berita palsu.
Dia adalah satu dari 50 jurnalis yang saat ini ditahan di Myanmar sebagai bagian dari tindakan keras junta terhadap protes yang meluas menentang junta militer.
Negara itu berada dalam kekacauan sejak pemimpin de facto Aung San Suu Kyi digulingkan militer Myanmar.
Lebih dari 750 orang tewas di tangan pasukan keamanan Myanmar sebagai upaya meredam demonstrasi yang hampir berlangsung setiap hari.
Baca juga: Kelompok Pemberontak Myanmar Serukan Pasukan Etnis Bersatu Lawan Militer
Mengutip seorang pejabat kedutaan Jepang di Myanmar, Kitazumi tidak memiliki masalah kesehatan.
Kitazumi menghabiskan beberapa pekan di penjara Insein Yangon, yang memiliki reputasi buruk untuk menahan tahanan politik. Kitazumi ditahan di sana sejak 18 April.
Sebelumnya, pada Februari, dia sempat dipukuli dan ditahan sebentar oleh pasukan keamanan Myanmar, tetapi dia kemudian dibebaskan.
Jepang, yang selama bertahun-tahun menjadi donatur bantuan utama untuk Myanmar, telah mendesak pembebasannya.
Baca juga: Akibat Kudeta Militer dan Covid-19, Setengah Populasi Myanmar Terancam Miskin
"Kami akan terus melakukan yang terbaik untuk pembebasan warga negara Jepang yang ditahan," kata Menteri Luar Negeri Jepang Toshimitsu Motegi kepada wartawan.
Asosiasi Bantuan untuk Tahanan Politik (AAPP) melaporkan, sebanyak 766 warga sipil tewas di tangan pasukan keamanan Myanmar.
Kitazumi adalah jurnalis asing pertama yang didakwa sejak kudeta militer.
Seorang fotografer Polandia yang ditangkap saat meliput protes pada Maret dibebaskan dan dideportasi setelah hampir dua pekan ditahan.
Baca juga: Setidaknya 8 Orang Kembali Dilaporkan Tewas dalam Protes Anti-kudeta Myanmar
Selain menangkapi jurnalis, para jenderal juga berusaha menekan berita krisis dengan menutup outlet media independen dan membatasi kecepatan internet.
AAPP mengatakan, ada 50 jurnalis yang ditahan saat ini.
Terlepas dari bahaya yang mengintai, pengunjuk rasa terus turun ke jalan. Pada Selasa pagi, demonstran menggelar aksi di Mandalay, serta negara bagian Kachin.
Baca juga: Ribuan Warga Myanmar Siap Mengungsi ke Thailand
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.