Shabnam dan Salim dinyatakan bersalah membunuh orang tua Shabnam, dua saudara laki-laki dan istri mereka, serta keponakan Shabnam yang berusia 10 bulan di Desa Bawankhedi, Distrik Amroha pada 14 April 2008.
Sejoli itu melakukan pembunuhan tersebut karena keluarganya menentang hubungan mereka.
Shabnam adalah seorang pengajar di sekolah dasar desa. Dia awalnya berpura-pura bahwa rumahnya diserang oleh penyerang tak dikenal setelah membunuh keluarganya.
Baca juga: Misteri Banyak Orang Kulit Hitam Tewas Gantung Diri, Publik Ragukan Hasil Penyelidikan
Namun, Shabnam kemudian mengaku bahwa dia telah membantu Salim dalam kejahatan tersebut dengan menyuruh anggota keluarganya minum susu yang dicampur dengan obat penenang dan kemudian mencekik keponakan kecilnya.
Salim bekerja di unit penggergajian kayu di luar rumah Shabnam. Kasus tersebut disidangkan di Pengadilan Amroha selama lebih dari dua tahun.
Pada 2015, Mahkamah Agung telah menguatkan keputusan Pengadilan Tinggi Allahabad yang menjatuhkan hukuman mati kepada mereka.
Baca juga: Takut Ditangkap Usai Perkosa Tetangga, Remaja Zimbabwe Gantung Diri
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.