Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

5 Prediksi Nasib Trump di Gedung Putih 11 Hari Jelang Lengser

Kompas.com - 09/01/2021, 12:36 WIB
Aditya Jaya Iswara

Penulis

Sumber AFP

WASHINGTON DC, KOMPAS.com - Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump memiliki waktu kurang dari dua minggu di Gedung Putih, sebelum pelantikan presiden terpilih Joe Biden pada 20 Januari.

Namun jelang turun takhta, beragam spekulasi menyelimuti nasib Trump buntut dari kerusuhan Gedung Capitol tengah pekan ini.

Dilansir dari AFP pada Jumat (8/1/2021), berikut adalah lima prediksi nasib Trump dalam sisa masa jabatannya sebagai orang nomor satu "Negeri Paman Sam".

Baca juga: Ini Twit Terakhir Trump Sebelum Akunnya Ditutup Permanen oleh Twitter

1. Didepak oleh Amendemen Ke-25

Dua orang Demokrat teratas di Kongres, Nancy Pelosi sebagai Ketua DPR dan Senator Chuck Schumer, menuntut pencopotan Trump lebih dini karena dianggap memprovokasi massa dalam penyerbuan Capitol Hill.

Mereka juga mendesak Wakil Presiden Mike Pence untuk mengaktifkan Amendemen Ke-25.

Amendemen tersebut membuat wapres dan mayoritas menteri kabinet dapat mencopot presiden yang dianggap tidak layak menjalankan tugas.

Namun sejauh ini Pence belum mengindikasikan dia berencana mengaktifkan Amendemen Ke-25, dan dilaporkan tidak menjawab telepon Pelosi.

Disahkan pada 1967, Amendemen Ke-25 berisi ketentuan peralihan kekuasaan dari presiden yang meninggal, mengundurkan diri, diberhentikan dari jabatannya, atau karena alasan lain sehingga tidak bisa menunaikan tugasnya.

Baca juga: Apa Itu Amendemen Ke-25 AS dan Bisakah untuk Pemakzulan Trump Lagi?

Amendemen Ke-25 pernah dipakai dalam beberapa kesempatan, seperti Richard Nixon kala mundur pada 1974, dan para presiden yang menjalani operasi lalu melimpahkan kekuasaan sementara ke wapres.

Di Pasal 4, tercantum bahwa wakil presiden dan mayoritas menteri kabinet dapat memberitahu para pemimpin Senat dan DPR, bahwa presiden tidak mampu menjalankan tugas dan wapres akan naik sebagai penjabat presiden.

Namun jika presiden menentang ketetapan bahwa dia tidak kapabel memenuhi tugas, keputusan ada di tangan Kongres.

Mayoritas dua pertiga suara di DPR dan Senat diperlukan untuk menyatakan presiden tidak layak menjabat.

Baca juga: 5 Twit Paling Kontroversial Donald Trump Selama Jadi Presiden AS

2. Pemakzulan

Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump hadir dalam kampanye Stop the Steal pada 6 Januari 2021 di Washington DC. Pendukung Trump berkumpul di ibu kota untuk memprotes ratifikasi kemenangan Joe Biden yang dilakukan Kongres AS.AFP PHOTO/GETTY IMAGES NORTH AMERICA/TASOS KATOPODIS Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump hadir dalam kampanye Stop the Steal pada 6 Januari 2021 di Washington DC. Pendukung Trump berkumpul di ibu kota untuk memprotes ratifikasi kemenangan Joe Biden yang dilakukan Kongres AS.
Demokrat di DPR sudah menyusun pasal-pasal pemakzulan untuk melengserkan Trump minggu depan.

Trump pernah dimakzulkan oleh DPR yang dipegang Demokrat pada Desember 2019, tetapi dibebaskan oleh Senat yang mayoritas Republik.

Dengan waktu tersisa 11 hari lagi, Demokrat kemungkinan telah memungut suara untuk memakzulkan Trump lagi, bahkan dapat menarik dukungan Partai Republik guna memuluskannya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com