PUTRAJAYA, KOMPAS.com - Media pemerintah Malaysia, Bernama, turut memberitakan penangkapan WNI tersangka parodi lagu Indonesia Raya.
Dalam pemberitaannya pada Jumat (1/1/2021), Bernama memuat judul "Indonesian Police detains suspect who made video on altered national song".
Sebelumnya dikabarkan Bernama bahwa tersangka pembuat parodi lagu Indonesia Raya ini bukan orang Malaysia, melainkan ulah WNI sendiri.
Baca juga: Polri Tangkap WNI yang Parodikan Lagu Indonesia Raya
"Kepolisian Indonesia sudah menangkap seorang pelajar, orang Indonesia, yang diyakini terlibat dalam pembuatan video lagu Indonesia Raya, yang diubah liriknya menghina negara," tulis Bernama.
Penangkapan itu juga dibenarkan Direktur Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri Brigjen (Pol) Slamet Uliandi.
"Iya, tim gabungan Polda Metro Jaya dan Polda Jawa Barat di bawah siber Mabes (Polri)," ujar Slamet ketika dikonfirmasi, Jumat (1/1/2021).
Kemudian Kepala Bareskrim Mabes Polri Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo, melalui pesan singkat pada Jumat (1/1/2021) menyampaikan, WNI tersebut ditangkap di Cianjur, Jawa Barat.
Baca juga: Pelaku Parodi Lagu Indonesia Raya Ditangkap di Cianjur
Penangkapan dilakukan pada Kamis malam (31/12/2020). Tersangka diketahui adalah siswa kelas 3 SMP di Cianjur dan berinisial MDF (16).
"Barang bukti yang ada, handphone, SIM card, perangkat PC (komputer), kemudian kami ada akta kelahiran untuk mengetahui umur berapa, kemudian satu buah KK (kartu keluarga)," ujar Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono dalam konferensi pers yang dikutip dari Kompas TV, Jumat (1/1/2021).
Bernama melanjutkan, sejauh ini polisi belum mengungkap identitas tersangka seperti usia, asal, dan di mana dia bersekolah.
Penangkapan dilakukan tim gabungan Polda Metro Jaya dan Polda Jawa Barat di bawah Dittipidsiber Bareskrim Polri.
Baca juga: Penangkapan WNI yang Parodikan Indonesia Raya Hasil Kerja Sama Polri dan Polisi Malaysia
Video parodi lagu Indonesia Raya yang viral ini tak hanya mengubah total lirik dengan kalimat-kalimat insinuatif, tetapi juga mengganti lambang negara burung Garuda dengan ayam jago berlambang Pancasila, dilatarbelakangi bendera Merah Putih.
Berdasarkan pemberitaan Bernama kemarin, dugaan tersangka adalah WNI didapat usai menginterogasi seorang pekerja Indonesia berusia 40-an tahun di Sabah yang juga salah satu tersangka kasus tersebut.
"Tersangka ditahan di Sabah, pada Senin (28/12/2020) dan PDRM (Polis Diraja Malaysia) menemukan petunjuk baru dalam kasus ini," kata Ketua Polisi Negara Malaysia Tan Sri Abdul Hamid
"Ya, PDRM dapat petunjuk baru bahwa pelakunya disebut berasal dari negara seberang (Indonesia) dan kami sedang menginterogasinya untuk mendapat pengakuan siapa yang membuat video," kata dia kepada Bernama.
Baca juga: 2 WNI Jadi Tersangka Kasus Parodi Lagu Indonesia Raya
Sumber: Kompas.com (Penulis: Achmad Nasrudin Yahya | Editor: Icha Rastika, Irfan Maullana, Nursita Sari)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.