Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Muncul Laporan Kejahatan Perang di Afghanistan, Australia Bekukan 13 Tentara

Kompas.com - 27/11/2020, 15:00 WIB
Aditya Jaya Iswara

Penulis

Sumber AFP

CANBERRA, KOMPAS.com - Tentara Australia pada Jumat (27/11/2020) membekukan status 13 tentara, menyusul adanya laporan kejahatan perang di Afghanistan.

Panglima Angkatan Darat Rick Burr mengatakan, para tentara itu telah diberi pemberitahuan tindakan administratif yang akan membekukan mereka dalam 2 minggu, kecuali jika berhasil mengajukan banding.

Pekan lalu, hasil penyelidikan selama bertahun-tahun melaporkan bahwa pasukan khusus elite Australia (SAS) membunuh 39 warga sipil dan tahanan Afghanistan di luar hukum.

Baca juga: Tentara Australia SAS Terekam Tembak Mati Warga Afghanistan Tak Bersenjata

Laporan itu menyarankan agar 19 orang dirujuk ke Polisi Federal Australia, kompensasi dibayar ke keluarga korban, dan militer untuk melakukan banyak reformasi.

Burr mengatakan, proses hukum sekarang harus dihormati karena militer berupaya membawa mereka yang bertanggung jawab atas pelanggaran itu ke pengadilan.

"Kami semua berkomitmen untuk belajar dari penyelidikan dan kembali dengan lebih kuat dari ini, lebih cakap, dan efektif," katanya dikutip Kompas.com dari AFP.

Baca juga: Pemimpin Pasukan Australia SAS Paksa Anggota Baru Bunuh Tahanan di Afghanistan

"Setiap masalah dan keadaan individu akan dipertimbangkan berdasarkan kasus per kasus," lanjutnya.

Setelah tragedi 11 September 2001, lebih dari 26.000 personel berseragam Australia dikirim ke Afghanistan untuk berperang bareng Amerika Serikat dan para sekutu, melawan Taliban, Al Qaeda, dan kelompok-kelompok milisi lainnya.

Pasukan tempur Australia secara resmi meninggalkan Afghanistan pada akhir 2013, tetapi sejak itu serangkaian laporan tentang kebutalan mereka terus bermunculan.

Baca juga: Saksi Kejahatan Perang Australia di Afghanistan: Semua Benar

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com