Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jalan Putin agar Kebal Hukum Semakin Mulus

Kompas.com - 18/11/2020, 07:31 WIB
Danur Lambang Pristiandaru

Penulis

Sumber BBC

MOSKWA, KOMPAS.com - Majelis rendah parlemen Rusia, Duma, mendukung rancangan undang-undang (RUU) yang akan memberi presiden Rusia beserta keluarganya kekebalan hukum dari penuntutan pidana setelah mereka meninggalkan jabatan.

RUU kekebalan hukum tersebut menghidupkan kembali spekulasi tentang masa depan politik Putin. Dia telah berkuasa sejak 2000, menjalankan pengaruh dan perlindungan yang sangat besar.

Oposisi utama Rusia, Alexei Navalny, mempertanyakan mengapa Putin membutuhkan UU kekebalan hukum sekarang sebagaimana dilansir dari BBC, Selasa (17/11/2020).

"Bisakah diktator mundur atas kehendak bebas mereka sendiri?" tanya Navalny di akun Twitter-nya.

Baca juga: Putin Minta Azerbaijan Jaga Gereja dan Tempat Suci Kristen Peninggalan Armenia di Nagorno-Karabakh

RUU itu lolos pembahasan pertama di Duma pada Selasa, di mana sebagian besar anggota parlemen adalah angota partai pro-Putin, United Russia.

Di sisi lain, sebanyak 37 anggota parlemen Komunis menentang RUU tersebut. Setelah lolos pembahasan pertama, RUU tersebut masih menjalani dua kali pembahasan lagi di Duma.

Selanjutnya, jika RUU tersebut lolos dibahas dua kali lagi di Duma, RUU itu akan ditinjau majelis tinggi parlemen Rusia, Dewan Federasi, lalu diserahkan ke Putin untuk ditandatangani.

Baik Duma maupun Dewan Federasi, didominasi oleh anggota parlemen yang pro-Putin.

Baca juga: Putin Tak Akan Beri Selamat kepada Joe Biden karena Hal Ini

Jika RUU benar-benar disahkan, mantan presiden dan keluarganya akan memiliki kekebalan dari penggeledahan atau pemeriksaan polisi, atau penyitaan terhadap properti mereka.

Mereka tidak akan dituntut atas kejahatan yang dilakukan seumur hidup mereka, kecuali untuk tuduhan pengkhianatan atau kejahatan berat lainnya dalam keadaan luar biasa.

Saat ini, satu-satunya mantan presiden Rusia yang masih hidup adalah sekutu Putin, Dmitry Medvedev.

Mantan Presiden Uni Soviet Mikhail Gorbachev tidak akan mendapatkan kekebalan seperti itu karena dia bukan presiden Rusia.

Baca juga: Kremlin Bantah Rumor yang Menyebut Putin Bakal Mundur karena Parkinson

Anggota parlemen United Russia Pavel Krasheninnikov, salah satu penulis RUU itu, mengatakan tujuannya adalah untuk memberikan jaminan penting bagi stabilitas negara dan masyarakat kepada presiden.

Sebelumnya, pada Juli, Putin menandatangani perintah eksekutif tentang amandemen konsitusi Rusia yang memungkinkan dia dapat mencalonkan diri untuk dua masa jabatan lagi.

Penandatanganan itu berlangsung setelah dia memenangi referendum dari rakyat Rusia untuk mengamandemen konsitusi Rusia.

Masa jabatan keempat Putin sedianya akan berakhir pada 2024, tetapi amandemen terbaru memungkinkan dia dapat mencalonkan diri untuk dua masa jabatan lagi.

Baca juga: Putin Dirumorkan Hendak Mundur sebagai Presiden Rusia karena Terkena Penyakit Parkinson

Kini, Putin berusia 68 tahun dan tidak memiliki penerus yang jelas.

Tokoh oposisi mengecam hasil referendum pada Juli, dengan mengatakan bahwa Putin bertujuan menjadi Presiden Rusia seumur hidup. Tapi tuduhan tersebut dibantah oleh Putin.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

Warga Thailand Pakai Boneka Doraemon dalam Ritual Panggil Hujan, Kok Bisa?

Warga Thailand Pakai Boneka Doraemon dalam Ritual Panggil Hujan, Kok Bisa?

Global
Dokter Palestina Meninggal Usai Ditahan 4 Bulan di Penjara Israel

Dokter Palestina Meninggal Usai Ditahan 4 Bulan di Penjara Israel

Global
88 Anggota Kongres AS dari Partai Demokrat Desak Biden Pertimbangkan Setop Jual Senjata ke Israel

88 Anggota Kongres AS dari Partai Demokrat Desak Biden Pertimbangkan Setop Jual Senjata ke Israel

Global
Banjir Brasil, 39 Tewas dan 74 Orang Hilang

Banjir Brasil, 39 Tewas dan 74 Orang Hilang

Global
Turkiye Setop Perdagangan dengan Israel sampai Gencatan Senjata Permanen di Gaza

Turkiye Setop Perdagangan dengan Israel sampai Gencatan Senjata Permanen di Gaza

Global
Dirjen WHO: Rafah Diserang, Pertumpahan Darah Terjadi Lagi

Dirjen WHO: Rafah Diserang, Pertumpahan Darah Terjadi Lagi

Global
Cerita Dokter AS yang Tak Bisa Lupakan Kengerian di Gaza

Cerita Dokter AS yang Tak Bisa Lupakan Kengerian di Gaza

Global
Asal-usul Yakuza dan Bagaimana Nasibnya Kini?

Asal-usul Yakuza dan Bagaimana Nasibnya Kini?

Global
Hujan Lebat di Brasil Selatan Berakibat 39 Orang Tewas dan 68 Orang Masih Hilang

Hujan Lebat di Brasil Selatan Berakibat 39 Orang Tewas dan 68 Orang Masih Hilang

Global
Rangkuman Hari Ke-800 Serangan Rusia ke Ukraina: '150.000 Tentara Rusia Tewas' | Kremlin Kecam Komentar Macron

Rangkuman Hari Ke-800 Serangan Rusia ke Ukraina: "150.000 Tentara Rusia Tewas" | Kremlin Kecam Komentar Macron

Global
Hamas Sebut Delegasinya Akan ke Kairo Sabtu Ini untuk Bahas Gencatan Senjata di Gaza

Hamas Sebut Delegasinya Akan ke Kairo Sabtu Ini untuk Bahas Gencatan Senjata di Gaza

Global
[POPULER GLOBAL] Pelapor Kasus Boeing Tewas | Pria India Nikahi Ibu Mertua 

[POPULER GLOBAL] Pelapor Kasus Boeing Tewas | Pria India Nikahi Ibu Mertua 

Global
Saat Warga Swiss Kian Antusias Belajar Bahasa Indonesia...

Saat Warga Swiss Kian Antusias Belajar Bahasa Indonesia...

Global
Lulus Sarjana Keuangan dan Dapat Penghargaan, Zuraini Tak Malu Jadi Pencuci Piring di Tempat Makan

Lulus Sarjana Keuangan dan Dapat Penghargaan, Zuraini Tak Malu Jadi Pencuci Piring di Tempat Makan

Global
Bendungan di Filipina Mengering, Reruntuhan Kota Berusia 300 Tahun 'Menampakkan Diri'

Bendungan di Filipina Mengering, Reruntuhan Kota Berusia 300 Tahun "Menampakkan Diri"

Global
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com