"TripAdvisor sangat menentang tindakan apa pun jika properti seperti Sea View Hotel and Spa di Koh Chang, menggunakan hukum setempat untuk memenjarakan seseorang karena menyuarakan pendapatnya."
Pihak hotel dalam sebuah pernyataan mengatakan, sangat kecewa dengan tindakan TripAdvisor dengan menyebut hal itu akan menimbulkan kebingungan lebih lanjut dan menyinggung lagi kasus yang sudah ditutup.
Barnes sendiri belum berkomentar tentang pengalaman pahit yang dialaminya.
Baca juga: WNI Bisa ke Thailand dengan Tujuan Tertentu, Catat Syaratnya
Undang-undang pidana pencemaran nama baik di Thailand kerap dipakai sebagai senjata untuk menahan kebebasan berekspresi, termasuk kebebasan pers.
Hukuman maksimalnya adalah dua tahun penjara dan denda 200.000 baht (Rp 94,2 juta).
Wakil Direktur Human Rights Watch Asia, Phil Robertson, menuturkan bahwa UU pencemaran nama baik di Thailand adalah alat yang sudah terbukti dapat menekan opini kritis dan beberapa bisnis bisa langsung menggugatnya begitu saja.
"Sangat mudah untuk mengajukan kasus-kasus ini dengan hampir tidak ada bukti apa pun," katanya kepada AFP.
Baca juga: Tanpa Insentif, Jualan Mobil Indonesia Tertinggal Thailand dan Malaysia
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.