Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Beri Ulasan Buruk pada Hotel, Turis Ini Terancam Dipenjara 2 Tahun

Kompas.com - 29/09/2020, 11:43 WIB
Danur Lambang Pristiandaru

Penulis

Sumber BBC

BANGKOK, KOMPAS.com - Seorang turis pria asal Amerika Serikat (AS), Wesley Barnes, menghadapi ancaman hukuman dua tahun penjara di Thailand setelah memberikan ulasan negatif tentang hotel yang dia tinggali saat berlibur.

Dia dituntut oleh pihak hotel di bawah undang-undang (UU) pencemaran nama baik yang ketat di Negeri “Gajah Putih” sebagaimana dilansir dari BBC, Selasa (29/9/2020).

Barnes, yang bekerja di Thailand, mengunggah beberapa ulasan di platform yang diduga menuduh The Sea View Resort di Pulau Koh Chang sebagai "perbudakan modern".

Pihak hotel merasa tidak terima. The Sea View Resort mengatakan kritik keras oleh mantan tamu itu tidak benar dan merusak reputasi hotel.

Baca juga: Dijanjikan Pinjaman, Pemandu Wisata Diperkosa 6 Orang di Hotel Bintang 5

"Pemilik hotel mengajukan keluhan bahwa terdakwa telah memposting ulasan yang tidak adil di hotelnya di situs TripAdvisor," kata polisi kepada AFP.

Insiden itu rupanya dipicu oleh perselisihan tentang Barnes yang ingin membawa botol alkoholnya sendiri saat makan di restoran.

Pihak hotel melalui sebuah pernyataan mengatakan Barnes telah menyebabkan keributan dan menolak membayar denda membawa makanan atau minuman dari luar restoran.

Barnes akhirnya dibebaskan dari denda setelah manajer melakukan intervensi.

Baca juga: Jaminan Ditolak, Pahlawan Hotel Rwanda Dijatuhi 13 Dakwaan Termasuk Terorisme

Setelah keluar dari hotel, Barnes mengunggah beberapa ulasan negatif tentang properti tersebut. Pihak hotel lantas menggugatnya dengan tuduhan melakukan pencemaran nama baik.

Barnes kemudian ditahan, menghabiskan beberapa malam di penjara, dan kemudian dibebaskan dengan jaminan.

Jika terbukti bersalah melanggar UU pencemaran nama baik di Thailand, dia bisa menghadapi hukuman dua tahun penjara.

Ulasan mengenai “perbudakan modern” di hotel tersebut melalui situs TripAdvisor dihapus karena melanggar pedoman situs.

Baca juga: Pahlawan Hotel Rwanda, Paul Rusesabagina, Didakwa dengan Terorisme

Sebelum mengajukan gugatan, pihak hotel mengatakan telah mengubungi Barnes untuk menghapus ulasan negatif tersebut

"Kami memilih untuk mengajukan gugatan sebagai pencegahan, karena kami memahami dia mungkin terus menulis ulasan negatif pekan demi pekan di masa mendatang," kata hotel.

Pihak hotel juga mengakui bahwa menggunakan UU pencemaran nama baik dapat dianggap berlebihan untuk insiden tersebut.

Namun pihak hotel mengatakan bahwa Barnes mengabaikan semua permintaan untuk menghapus ulasan negatif dan sebaliknya terus mengunggah ulasan negatif dan tidak benar.

Baca juga: Gadis Muda Diperkosa Bergilir di Hotel Mewah, Polisi Tangkap 3 Tersangka Baru

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com