WASHINGTON DC, KOMPAS.com - Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump mengumumkan, dia akan memasukkan kelompok Antifa (anti-fasis) sebagai teroris.
Pernyataan itu terjadi setelah AS dihantam demonstrasi besar di 30 kota, buntut kematian seorang pria kulit hitam bernama George Floyd.
Antifa atau akronim dari anti-fasis merupakan payung dari pergerakan sayap kiri ekstrem tanpa adanya kepemimpinan yang pasti.
Baca juga: Kematian George Floyd Disebut Pembunuhan Berencana
Kelompok itu menentang ideologi sayap kanan ekstrem, di mana mereka melawan neo-Nazi atau kelompok supremasi kulit putih dalam setiap aksinya.
Pengumuman Trump itu terjadi setelah demonstrasi memprotes kematian George Floyd, dan kabar kebrutalan polisi lainnya, berakhir dengan kerusuhan.
Tanpa menyertakan bukti, sang presiden dan beberapa pembantunya, termasuk Jaksa Agung William Barr, menyalahkan kelompok Antifa.
Dilansir Al Jazeera, Minggu (31/5/2020), Gedung Putih menyebut kelompok itu sebagai "penghasut" karena memimpin protes di sejumlah tempat.
"Amerika Serikat akan memasukkan Antifa sebagai organisasi teroris," ujar presiden berusia 73 tahun itu dalam kicauannya di Twitter.
The United States of America will be designating ANTIFA as a Terrorist Organization.
— Donald J. Trump (@realDonaldTrump) May 31, 2020
Sementara Barr dalam keterangan tertulis menyatakan, aksi organisasi itu dan kelompok lainnya dikategorikan sebagai terorisme domestik.
Baca juga: Istri Derek Chauvin, Polisi yang Tindih Leher George Floyd, Ajukan Cerai
Namun, analis maupun pakar hukum menyebut Trump tidak punya kewenangan memasukkan grup domestik sebagai teroris, seperti yang mereka lakukan di luar negeri.
"Tidak ada dasar hukum saat ini yang menyatakan dengan jelas terkait bisa dimasukkannya organisasi domestik sebagai teroris," ulas Mary McCord, mantan pejabat Kementerian Kehakiman.
McCord, yang sebelumnya pernah bertugas di pemerintahan Trump, menjelaskan, jika keputusan itu dipaksakan, maka bertentangan dengan Amendemen Pertama.
Amendemen Pertama Konstitusi AS dengan jelas melarang perampasan kebebasan berpendapat ataupun hak bagi setiap orang untuk berkumpul.
Pakar menekankan bahwa Antifa adalah pergerakan yang cair. Jadi, mereka mempertanyakan bagaimana dasar hukum yang dipakai untuk menangani mereka.
Baca juga: Protes Tewasnya George Floyd, Hampir 1.400 Orang Seantero AS Ditangkap
"Terorisme adalah label inheren politik. Mudah disalahartikan dan disalahgunakan," kata Direktur Proyek Keamanan Nasional ACLU, Hina Shamsi.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.