Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Eks PM Pakistan Imran Khan dan Istri Dijatuhi Hukuman 14 Tahun Penjara

Hukuman ini dijatuhkan sehari setelah Imran Khan divonis sepuluh tahun penjara dalam kasus membocorkan rahasia negara.

Vonis-vonis ini dikeluarkan pengadilan seminggu sebelum Pemilu Pakistan digelar pada Kamis, 8 Februari 2024.

Dikutip dari kantor berita AFP, Khan dan istrinya yaitu Bushra Bibi dinyatakan bersalah melakukan korupsi dalam kasus hadiah yang diterima saat menjadi PM Pakistan.

“Satu lagi hari menyedihkan dalam sejarah sistem peradilan kita, yang sedang dilucuti,” kata juru bicara partainya Khan, Pakistan Tehreek-e-Insaf (PTI), kepada media.

Namun, belum diketahui apakah hukuman penjara sepuluh dan 14 tahun terhadap Khan akan dijalankan berlanjut atau bersamaan.

Eks bintang kriket berusia 71 tahun itu berada dalam tahanan sejak ditangkap pada Agustus 2023.

Salah satu anggota tim kuasa hukum Khan yakni Intazar Hussain Panjutha mengatakan, Bibi sudah menyerahkan diri kepada pihak berwenang.

  • Mantan PM Pakistan Imran Khan Dilarang Berpolitik Selama 5 Tahun
  • Mantan PM Pakistan Imran Khan Ditangkap, AS Tak Tertarik Membantu

Bibi adalah penasihat spiritual. Ia bertemu Khan yang saat itu meminta bimbingan iman kepadanya.

Keduanya menikah pada 2018, beberapa bulan sebelum Imran Khan terpilih sebagai Perdana Menteri Pakistan.

Sejak digulingkan pada 2022, Khan terjerat kasus-kasus yang dia klaim dibuat-buat untuk mencegahnya terpilih lagi setelah menggalang upaya melawan para pemimpin militer Pakistan.

Imran Khan menuduh militer Pakistan—yang bermitra dengannya dalam mayoritas masa jabatannya—merancang penggulingannya melalui konspirasi yang didukung Amerika Serikat.

https://www.kompas.com/global/read/2024/01/31/202333370/eks-pm-pakistan-imran-khan-dan-istri-dijatuhi-hukuman-14-tahun-penjara

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke