Ini jadi keputusan Mahkamah Agung Italia, seperti dilansir dari Arab News.
Hakim tertinggi negara itu sebelumnya mengirim masalah ini ke pengadilan agar dinilai ulang.
Frasa yang mengejek kecacatan fisik seseorang, jika digabungkan dengan emoji wajah tertawa, dianggap sebagai pencemaran nama baik, kata hakim Mahkamah Agung.
Pengadilan mempertimbangkan kembali perselisihan yang dimulai di Facebook di kota utara Luino.
Saat itu, seorang pengguna secara terbuka mengkritik penglihatan buruk orang lain dalam obrolan, mengakhiri pernyataannya dengan beberapa emoji tertawa.
Terdakwa dihukum karena pencemaran nama baik oleh pengadilan di Varese, Italia utara, didenda sekitar 870 dollar AS.
Dia juga diperintahkan untuk membayar sekitar 2.175 dollar AS sebagai kompensasi kepada penggugat, seorang pengusaha lokal.
Putusan itu kemudian dibatalkan oleh pengadilan banding di Milan, yang memutuskan bahwa konflik online tersebut merupakan penggunaan bahasa yang menghina, tetapi bukan merupakan kejahatan.
Namun, mahkamah agung di Italia akhirnya memutuskan bahwa frasa tersebut, diselingi dengan emoji, dianggap sebagai pencemaran nama baik.
Mereka lantas mengirim kembali kasus tersebut untuk penilaian ulang atas pelanggaran tersebut.
Pengacara terdakwa, selama sidang banding sebelumnya, berpendapat bahwa defisit penglihatan tidak mengurangi nilai seseorang.
Dia menyoroti bahwa klien mereka tak terlalu serius dalam menyampaikan komentar itu.
Setelah mempelajari lebih lanjut perbedaan hukum antara penghinaan dan pencemaran nama baik, Mahkamah Agung menganggap ajang saling komentar di Facebook itu termasuk memfitnah.
Francesco Micozzi, seorang pengacara dan profesor di Universitas Perugia, mengatakan penggunaan emoji dalam kasus ini menekankan ejekan yang dimaksudkan oleh terdakwa.
Penggunaan emoji dalam korespondensi online semakin tunduk pada analisis hukum.
Sebuah penelitian di AS mengungkapkan bahwa emoji telah dikutip di pengadilan sekitar 50 kali dalam setahun antara tahun 2004 dan 2019.
https://www.kompas.com/global/read/2023/02/03/201500770/hati-hati-pakai-emoji-tertawa-sembarangan-bisa-dipidana-di-italia