Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Aung San Suu Kyi Divonis 6 Tahun Penjara atas Kasus Korupsi

NAYPYITAW, KOMPAS.com - Pengadilan Myanmar yang sekarang dikuasai junta militer Myanmar dilaporkan telah menjatuhkan hukuman penjara 6 tahun kepada Aung San Suu Kyi atas tuduhan korupsi pada Senin (15/8/2022).

Aung San Suu Kyi sendiri telah ditahan sejak para jenderal melakukan kudeta dan menggulingkan pemerintahannya pada 1 Februari 2021, mengakhiri periode singkat demokrasi di negara Asia Tenggara itu.

Sejak itu dia telah dipukul dengan serangkaian tuduhan, termasuk melanggar undang-undang rahasia resmi, korupsi, dan penipuan pemilu.

Pemimpin perempuan terguling berusia 77 tahun itu pun bisa menghadapi beberapa dekade penjara jika terbukti bersalah atas semua tuduhan.

“Aung Suu Kyi dijatuhi hukuman enam tahun penjara di bawah empat tuduhan anti-korupsi," kata seorang sumber yang meminta tak diungkap identitasnya, dilansir dari AFP.

Sumber itu menyebut Aung San Suu Kyi tampak dalam keadaan sehat dan tidak membuat pernyataan apa pun setelah hukuman terakhirnya,

Sosok perempuan yang pernah memenangkan Nobel perdamaian itu telah dijatuhi hukuman 11 tahun penjara sebelumnya karena korupsi, hasutan terhadap militer, melanggar aturan Covid-19, dan melanggar undang-undang telekomunikasi.

Wartawan telah dilarang menghadiri sidang pengadilan dan pengacara Suu Kyi dilarang berbicara kepada media.

Kudeta tersebut memicu protes luas dan kerusuhan yang berusaha dihancurkan oleh militer dengan paksa.

Tindakan keras penggulingan oleh junta Militer Myanmar itu telah menyebabkan lebih dari 2.000 warga sipil tewas dan sekitar 17.000 orang ditangkap.

Aung San Suu Kyi dikurung di penjara

Aung San Suu Kyi telah menjadi wajah harapan demokrasi bagi Myanmar selama lebih dari 30 tahun.

Tetapi, hukuman enam tahun baru-baru ini berarti dia kemungkinan akan melewatkan pemilihan presiden yang menurut junta militer Myanmar akan diadakan tahun depan.

Pada Juni 2022, dia dipindahkan dari tahanan rumah ke penjara di ibu kota Naypyidaw, di mana persidangannya berlanjut di gedung pengadilan di dalam kompleks penjara.

Dia tetap dipenjara di ibukota, dengan hubungannya dengan dunia luar terbatas pada pertemuan pra-persidangan singkat dengan pengacara.

Banyak sekutu politiknya juga telah ditangkap sejak kudeta, dengan satu menteri utama dijatuhi hukuman 75 tahun penjara.

Bulan lalu, junta militer Myanmar memicu kecaman internasional baru ketika mengeksekusi Phyo Zeya Thaw, mantan anggota parlemen dari partai Liga Nasional untuk Demokrasi (NLD) karena pelanggaran di bawah undang-undang anti-terorisme.

Suu Kyi mengetahui eksekusi tersebut pada sidang pra-persidangan, kata seorang sumber yang mengetahui masalah tersebut.

Tetapi, Aung San Suu Kyi disebut belum berbicara tentang masalah tersebut.

https://www.kompas.com/global/read/2022/08/15/185500070/aung-san-suu-kyi-divonis-6-tahun-penjara-atas-kasus-korupsi

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke