PARIS, KOMPAS.com - Pengadilan tertinggi Perancis menguatkan larangan penggunaan "burkini" - pakaian renang yang menutup bagian tubuh yang disebut aurat oleh sebagian muslim - di seluruh kolam renang umum.
Pengadilan menolak banding yang diajukan oleh Dewan Kota Grenoble.
Akhir bulan lalu, Pemerintah Kota Grenoble di Perancis mengizinkan semua penggunaan pakaian renang, termasuk burkini, yang memicu perselisihan hukum dengan pemerintah pusat.
Burkini digunakan sebagian besar perempuan muslim sebagai jalan agar tetap bisa tampil secara sopan sesuai keyakinan mereka di kolam renang.
Tapi pengadilan mengatakan, penggunannya tak diizinkan pengecualian selektif terhadap aturan untuk memenuhi tuntutan agama.
Perselisihan ini berlanjut ke Dewan Negara setelah pengadilan lokal di Grenoble menangguhkan larangan tersebut, dengan alasan bahwa hal ini secara serius bisa merusak prinsip netralitas dalam pelayanan publik.
Menteri Dalam Negeri Perancis Gerald Darmanin juga mendukung pelarangan burkini, menggambarkannya sebagai provokasi yang tak dapat diterima.
Penggunaannya bertentangan dengan nilai-nilai sekuler Perancis, ujarnya.
Prancis memiliki hukum yang ketat terkait dengan pakaian renang yang bisa digunakan masyarakat, dan isu mengenai ekspresi keagamaan di ruang publik dianggap bisa memecah belah.
Larangan burkini di kolam renang milik pemerintah juga dianjurkan, dengan alasan kebersihan.
Pria biasanya diwajibkan menggunakan celana renang yang ketat - aturan lainnya yang gagal diusahakan Pemerintah Kota Grenoble terkait perizinan celana renang yang lebih panjang.
Penentangan Perancis pada burkini sudah berlangsung pada 2016.
Saat itu, sejumlah pemerintah kota melarang penggunaannya di pantai-pantai karena melanggar prinsip pemisahan yang ketat antara agama dan negara.
Pejabat negara tidak diizinkan menggunakan atribut keagamaan di tempat kerja, tapi Wali Kota Grenoble Eric Piolle menilai semestinya ini tidak berlaku dalam ranah publik, seperti di kolam renang.
Masyarakat bebas menggunakan pakain renang sesuka hati mereka, katanya.
Langkah pemerintahan Erix Piolle untuk melonggarkan aturan pakaian renang ditentang pemerintah pusat.
Pemerintah pusat meminta penegakan undang undang yang disahkan akhir tahun lalu untuk memerangi "separatisme Islam".
Para kritikus burkini juga melihatnya sebagai menawarkan visi separatis kepada masyarakat Perancis.
Mereka berpendapat membiarkannya juga memberikan tekanan kepada perempuan muslim untuk menggunakannya.
Pemimpin sayap kanan Marine Le Pen mengutuk burkini sebagai "pakaian propaganda Islam".
Namun, mereka yang mendukung penggunaan burkini mengatakan bahwa perempuan tetap berhak memilih pakaian untuk menutupi tubuhnya, dan itu tidak menyiratkan ekstremisme agama.
https://www.kompas.com/global/read/2022/06/22/150100770/kontroversi-perancis-larang-pemakaian-burkini-di-kolam-renang-umum