Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Kemenlu Verifikasi Dugaan Staf KJRI Los Angeles Aniaya ART yang Disorot Media AS

KOMPAS.com - Kementerian Luar Negeri Indonesia tengah memverifikasi dugaan staf Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Los Angeles menganiaya asisten rumah tangganya.

Inspektorat Jenderal (Itjen) Kemenlu Indonesia pada Senin (11/10/2021) telah memanggil Cecilia Rusdiharini, staf KJRI Los Angeles yang diduga melakukan kekerasan terhadap Sri Yatun yang bekerja dengannya pada 15 tahun silam.

Di waktu bersamaan, KJRI Los Angeles juga menjalin kontak dengan Sri Yatun.

Juru Bicara Kementerian Luar Negeri Teuku Faizasyah mengatakan bahwa bahwa pihak Kemenlu sedang mendengarkan keterangan dari yang bersangkutan langsung.

Kabar adanya kekerasan terhadap asisten rumah tangga yang dilakukan oleh staf KJRI Los Angeles beredar setelah media Amerika Serikat (AS), The Washington Post, merilis hasil investigasi terhadap Sri Yatun.

"Dari perkembangan kasus ini ada hal-hal yang perlu kami mintai klarifikasi dari orang yang bersangkutan, karena peristiwanya juga sudah terjadi 15 tahun yang lalu," kata Faizasyah kepada Kompas.com pada Sabtu (16/10/2021).

Faizasyah menerangkan bahwa tindak lanjut dari kabar kekerasan terhadap ART yang dilakukan staf KJRI Los Angeles saat ini adalah untuk mendapatkan keterangan yang diverifikasi dari dua orang yang bersangkutan.

"Bisa dibayangkan akan ada dua versi keterangan, dari yang sudah dituliskan oleh The Washington Post dan yang kami dapatkan dari pemanggilan yang bersangkutan oleh Itjen," ucapnya.

Namun saat ini ia mengatakan, "Belum ada kabar lagi dari KJRI Los Angeles."

Tindakan selanjutnya Kemenlu akan berdasar pada hasil verifikasi keterangan baik dari Sri Yatun sebagai ART yang dikabarkan mendapatkan tindak kekerasan, dan Cecilia Rusdiharini sebagai yang tertuduh melakukan kekerasan selama periode 2004-2007.

Pada Rabu (6/10/2021), The Washington Post merilis artikel investigasi mengenai pengalaman kekerasan yang dialami Sri Yatun selama menjadi ART Cecilia.

Sri pertama kali tiba di AS pada 2004 setelah diiming-imingi gaji besar oleh Cecilia, 400 dollar AS (Rp 5,6 juta) seminggu untuk 40 jam kerja, 13 dollar AS (Rp 183.300) per jam untuk lembur.

Sri Yatun tiba di AS

Namun setibanya di AS, Sri harus bekerja pagi, siang, malam, tanpa hari libur, yang kadang-kadang hanya dibayar 50-100 dollar AS (Rp 705.000 - Rp 1,4 juta) per bulan.

Ditambah, ia mendapatkan kekerasan dari majikannya, Cecilia dan suaminya, Tigor Situmorang.

Sri mengatakan bahwa Tigor adalah pria yang temperamental, sering melecehkannya secara verbal. Bahkan pernah memukul kepalanya, menurut laporan media AS tersebut.

Terus dirundung pelecehan verbal membuat Sri tak betah dan ingin melarikan diri berkali-kali.

Namun staf KJRI Los Angeles dan suaminya mengancam memenjarakan Sri, jika keluar tanpa izin mereka.

Bahkan pasangan suami istri ini menakut-nakuti Sri bahwa di AS banyak penembakan massal serta anggota geng yang kerap menangkap perempuan dan menjualnya untuk menjadi budak seks.

Di samping itu, Sri yang datang dari latar belakang keluarga petani miskin dan hanya mengenyam pendidikan 6 tahun di Indonesia, tidak fasih berbahasa Inggris, juga tidak punya uang.

Suatu hari, Sri menemukan paspornya disembunyikan di salah satu laci lemari, yang telah berkali-kali ia minta selama lebih dari 3 tahun bekerja untuk keluarga staf KJRI Los Angeles tersebut.

Ketika menemukan paspor itu, ternyata visanya sudah kedaluwarsa, dia bisa dideportasi mungkin sampai dideportasi.

Cicilia telah meyakinkan asisten rumah tangganya bahwa perpanjangan visa sedang dalam proses.

Baik Rusdiharini maupun suaminya telah dicoba dikontak oleh The Washington Pos, tetapi tidak menanggapi banyak pesan yang meminta komentar.

https://www.kompas.com/global/read/2021/10/17/095208470/kemenlu-verifikasi-dugaan-staf-kjri-los-angeles-aniaya-art-yang-disorot

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke