Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Korea Utara Denda hingga Penjara Pemilik Mobil Berkaca Gelap, Ini Alasannya...

PYONGYANG, KOMPAS.com - Polisi Korea Utara menindak keras penggunaan kaca jendela mobil yang berwarna gelap karena khawatir diam-diam menonton media Korea Selatan.

Kroni Kim Jong Un mengidentifikasi kaca jendela yang digelapkan sebagai pengaruh kapitalis jahat terbaru yang akan dibasmi di negara komunias itu, menurut Radio Free Asia (RFA).

Melansir Daily Mail pada Jumat (5/2/2021), pihak berwenang khawatir anak muda di Korea Utara mengkonsumsi musik dan film dari Korea Selatan ketika mereka berada di dalam mobil dan taksi.

Para pengemudi mobil diperintahkan untuk mengganti kaca mereka dan akan menghadapi sanksi penyitaan mobil, jika mereka tidak mengindahkan perintah itu, tetapi kendaraan resmi dikecualikan, menurut sumber di negara itu.

Tindakan keras pemerintah Korut itu berada di bawah UU Penolakan Pemikiran Reaksioner dan Kebudayaan yang disahkan pada Desember untuk menghilangkan pengaruh budaya asing.

Pihak berwenang menggambarkan jendela gelap sebagai bagian dari "angin kuning kapitalisme", istilah yang sering digunakan oleh Korea Utara untuk menyebutkan pengaruh asing yang merong-rong.

Polisi lalu lintas memberikan denda sebesar 30.000 won (Rp 468.402) untuk pelanggaran pertama dan akan menyita mobil, jika pengemudi tertangkap dengan jendela ilegal untuk kedua kalinya, kata sumber.

Namun dikatakan, banyak pengemudi menyuarakan ketidakpuasan mereka atas tindakan keras tersebut, karena sebelumnya ditarik hanya untuk pemeriksaan barang atau pemeliharaan.

"Para pengemudi menganggap tindakan keras itu konyol, sehingga banyak yang berdebat dengan polisi dan agen keamanan. Mereka ingin tahu bagaimana jendela mobil yang digelapkan adalah bagian dari budaya kuning kapitalis," kata satu sumber kepada RFA.

"Polisi berpendapat bahwa hanya orang yang tercemar angin kuning kapitalisme yang ingin mengaburkan bagian dalam kendaraan mereka," terangnya.

Sementara, kendaraan yang dikecualikan dari tindakan keras tersebut adalah kendaraan resmi yang ditandai dengan pelat nomor mulai 727, mengacu pada hari libur nasional 27 Juli.

Mobil-mobil dengan jendela berwarna gelap sebelumnya telah terlihat di iring-iringan mobil Kim sendiri, termasuk dalam perjalanan ke timur jauh Rusia untuk bertemu Vladimir Putin pada 2019.

Tindakan keras dengan pemberian denda juga diterapkan terhadap orang-orang yang ditemukan memiliki telepon, radio atau televisi yang tidak terdaftar.

Orang-orang yang tertangkap menyaksikan media dari Korea Selatan dapat menghadapi hukuman hingga 15 tahun di kamp penjara. Sementara untuk orang tua juga dapat dihukum atas apa yang dilihat oleh anak-anak mereka.

Satu majalah Jepang pada Januari melaporkan bahwa UU baru itu, bahkan melarang berbicara atau menulis dalam gaya bahasa Korea Selatan.

Satu-satunya media yang diizinkan di Korea Utara terdiri dari media yang dikendalikan negara yang mengagungkan Kim dan partai yang berkuasa.

Namun, banyak orang diperkirakan menonton drama dan film Korea Selatan secara pribadi, dengan beberapa media asing diperoleh melalui perdagangan perbatasan dengan China.

Kim berjanji pada kongres partai baru-baru ini untuk memperluas jaringan nirkabel Korea Utara sendiri, yang sangat tertutup dari luar.

Diktator mengatakan pada pertemuan itu bahwa dia akan membantu orang-orang "dari kota ke desa terpencil di pegunungan untuk menikmati kehidupan budaya dan emosional yang lebih baik".

https://www.kompas.com/global/read/2021/02/07/205803370/korea-utara-denda-hingga-penjara-pemilik-mobil-berkaca-gelap-ini

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke