Diwartakan Oriental Daily, dalam insiden yang terjadi pada Minggu (6/12/2020) pukul 23.30 itu, si pengemudi berusaha melarikan diri setelah menabrak kendaraan lain, tapi upayanya digagalkan warga.
Tersangka kemudian dihajar massa sampai babak belur sedangkan orang-orang lain meneriakinya, menuduhnya hendak kabur. Para warga juga merekam aksi pemukulan itu dan mengunggahnya ke media sosial.
Dilansir Kompas.com dari World of Buzz pada Selasa (8/12/2020), Kepala Departemen Penyelidikan dan Penegakan Lalu Lintas Kuala Lumpur, ACP Zulkefly Yahya menerangkan, pada saat kejadian tersangka membawa dua temannya yang berusia 18 dan 19 tahun.
"Mobil menerobos lampu merah dan menabrak mobil lain saat kejadian, tapi untungnya tidak memakan korban jiwa," kata Zulkefly.
Dia menambahkan bahwa polisi tiba di TKP setelah menerima laporan, dan melakukan tes alkohol pada siswa tersebut.
Polisi menemukan bahwa kadar alkohol dalam darah tersangka melebihi batas, dan tersangka akhirnya ditangkap.
"Pengemudi yang menyebabkan kecelakaan itu didakwa berdasarkan Pasal 45 (1) Undang-undang Transportasi Jalan tahun 1987."
"Tetapi karena dia di bawah umur berdasarkan undang-undang yang relevan, dia dibebaskan dengan jaminan 4.000 ringgit Malaysia (Rp 13,87 juta)," terang Zulkefly.
Ia menambahkan, polisi juga akan melakukan investigasi berdasarkan Pasal 79 (2) di UU yang sama.
https://www.kompas.com/global/read/2020/12/08/184159470/hendak-tabrak-lari-remaja-mabuk-babak-belur-dihajar-massa